Suara.com - Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan eksekusi dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.
"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ujar Lalu dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pada 29 Januari 2018, pengacara Misrin mengajukan PK untuk kedua kalinya. Pengajuan PK yang kedua lantaran permohonan PK yang pertama kali ditolak pada awal 2017.
"29 Januari 2018, pengacara Zaini Misrin telah menyampaikan permohonan PK untuk yang kedua kalinya. Sebagai catatan bahwa permohonan PK yang pertama yaitu pada awal 2017 itu sudah ditolak. Pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapat simpulan akhir," kata dia.
Kemudian pada 20 Februari 2018, kata Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Arab Saudi yang memberikan arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah Abdul Aziz.
"Arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini Misrin untuk menyampaikan permohonan kepada mahkamah di Mekkah, untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah yaitu Abdul Aziz yang menerjemahkan pada saat dilakukan BAP pada 2004, pada ketika kejadian itu. Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ucap Lalu.
Tak hanya itu, Lalu menuturkan pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah tersebut. Namun eksekusi dilakukan sebelum mendapat putusan dari pengadilan dan belum mendengarkan kesaksian penerjemah.
"Pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada nota Kemenlu. Pada 6 Maret pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Oleh karena itu memang kita menyayangkan," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
Lebih lanjut, Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.
Lalu menuturkan, Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.
"Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta, satu menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan mengesampingkan fakta bahwa proses mereka baru berjalan, sekaligus menyerahkan nota resmi protes tersebut dan segera besok Dubes kita di Riyadh akan menyampaikan nota yang sama kepada pemerintah Arab Saudi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
-
TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks
-
Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas