Suara.com - Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan eksekusi dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.
"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ujar Lalu dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pada 29 Januari 2018, pengacara Misrin mengajukan PK untuk kedua kalinya. Pengajuan PK yang kedua lantaran permohonan PK yang pertama kali ditolak pada awal 2017.
"29 Januari 2018, pengacara Zaini Misrin telah menyampaikan permohonan PK untuk yang kedua kalinya. Sebagai catatan bahwa permohonan PK yang pertama yaitu pada awal 2017 itu sudah ditolak. Pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapat simpulan akhir," kata dia.
Kemudian pada 20 Februari 2018, kata Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Arab Saudi yang memberikan arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah Abdul Aziz.
"Arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini Misrin untuk menyampaikan permohonan kepada mahkamah di Mekkah, untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah yaitu Abdul Aziz yang menerjemahkan pada saat dilakukan BAP pada 2004, pada ketika kejadian itu. Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ucap Lalu.
Tak hanya itu, Lalu menuturkan pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah tersebut. Namun eksekusi dilakukan sebelum mendapat putusan dari pengadilan dan belum mendengarkan kesaksian penerjemah.
"Pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada nota Kemenlu. Pada 6 Maret pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Oleh karena itu memang kita menyayangkan," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
Lebih lanjut, Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.
Lalu menuturkan, Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.
"Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta, satu menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan mengesampingkan fakta bahwa proses mereka baru berjalan, sekaligus menyerahkan nota resmi protes tersebut dan segera besok Dubes kita di Riyadh akan menyampaikan nota yang sama kepada pemerintah Arab Saudi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
-
TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks
-
Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif