Suara.com - Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan eksekusi dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.
"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ujar Lalu dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pada 29 Januari 2018, pengacara Misrin mengajukan PK untuk kedua kalinya. Pengajuan PK yang kedua lantaran permohonan PK yang pertama kali ditolak pada awal 2017.
"29 Januari 2018, pengacara Zaini Misrin telah menyampaikan permohonan PK untuk yang kedua kalinya. Sebagai catatan bahwa permohonan PK yang pertama yaitu pada awal 2017 itu sudah ditolak. Pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapat simpulan akhir," kata dia.
Kemudian pada 20 Februari 2018, kata Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Arab Saudi yang memberikan arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah Abdul Aziz.
"Arahan Jaksa Agung yang mempersiapkan pengacara Zaini Misrin untuk menyampaikan permohonan kepada mahkamah di Mekkah, untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah yaitu Abdul Aziz yang menerjemahkan pada saat dilakukan BAP pada 2004, pada ketika kejadian itu. Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ucap Lalu.
Tak hanya itu, Lalu menuturkan pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah tersebut. Namun eksekusi dilakukan sebelum mendapat putusan dari pengadilan dan belum mendengarkan kesaksian penerjemah.
"Pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada nota Kemenlu. Pada 6 Maret pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Oleh karena itu memang kita menyayangkan," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
Lebih lanjut, Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.
Lalu menuturkan, Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.
"Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta, satu menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan mengesampingkan fakta bahwa proses mereka baru berjalan, sekaligus menyerahkan nota resmi protes tersebut dan segera besok Dubes kita di Riyadh akan menyampaikan nota yang sama kepada pemerintah Arab Saudi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini
-
TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks
-
Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta