Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri lain.
Pernyataan Hanif menggapi kasus hukuman mati yang dilakukan pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi kepada TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad. Zaini dihukum mati dengan cara dipancung pada hari Minggu (18/3/2018) pukul 11.30 waktu setempat.
"Saya juga ingin publik melihat dari perspektif yang lain, Saudi Arabia misalnya, dari 2011-2018 itu ada 102 kasus TKI terancam hukuman mati. 79 di antaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Ada 3 yang dieksekusi, 20 yang sedang dalam proses," kata Hanif di DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Hanif mengatakan, pemerintah tidak pernah diam saat ada warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
Bahkan, lanjutnya, pada kasus Zaini pemerintah bisa dikatakan sudah melakukan upaya paling maksimal. Sebab, pemerintah sampai ajukan peninjauan kembali dari keputusan pengadilan Arab Saudi yang sudah inkrah di tingkat kasasi.
"Jadi kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani. Pemerintah, yang leading nanti Kementerian Luar Negeri, karena TKI ini kan terkait dengan kasus. Kalau labour kasus itu urusanya Ketenagakerjaan dan kalau non labour kasus seperti kasus-kasus hukuman mati, itu adalah Kemlu," tutur Hanif.
"Kementerian Ketenagakerja, BNPT2 TKI selalu akan memberikan support secara optimal," tambah Hanif.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial