Suara.com - Hayrullah Ceylan (39) dan Ismail Yoru (35), terpidana kasus penncurian nasabah bank lewat skimming di Makassar, Sulawesi Selatan akan dideportasi. Mereka adalah warga negara Turki.
Mereka pelaku skimming kartu Automated Teller Machine (ATM) yang menguras ratusan juta uang nasabah di Makassar. Deportasi akan dilakukan Jumat (23/3/2018) dan Senin (26/3/2018).
Sebelumnya mereka ditahan selama 9 bulan di Lapas Kelas I Makassar. Mereka divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Kaharuddin menjelaskan sejak awal tahun 2017 lalu, kedua WNA ini melakukan aksi skimmingnya. Mereka menguras uang nasabah di ATM dengan menggunakan alat skimmer.
"Mereka menguras uang Rp140 juta milik 10 orang nasabah dari gerai ATM dua bank yakni bank BRI dan Bank Syariah Mandiri," kata Kaharuddin di Makassar, Kamis (22/3/2018).
Kasus ini terbongkar setelah ada nasabah kehilangan uang dan melaporkannya ke Polrestabes Makassar. Keduanya diringkus di Hotel Horison, selanjutnya jalani proses hukum.
Mereka nekat mencuri dana nasabah Indonesia karena sistem keamanan ATM di Indonesia tergolong lemah.
"Sebenarnya teknologi ATM di Indonesia cukup canggih, hanya saja pengamanan eksternal yang longgar sehingga memudahkan pelaku masuki gerai ATM yang sepi dari pengunjung. Mereka lalu leluasa memasang micro camera tepat di atas tombol penginputan PIN. Dari sinilah pelaku mencuri data nasabah, selanjutnya menggunakan skimmer yang dibelinya dari Thailand untuk menguras uang nasabah," urai Kaharuddin. (Salviah)
Baca Juga: Skimming Terjadi Lagi, DPR Minta Bank Segera Lakukan Ini
Berita Terkait
-
Skimming Terjadi Lagi, DPR Minta Bank Segera Lakukan Ini
-
Cegah Skimming, Bank Mega Larang Pegawainya Tahu PIN ATM Nasabah
-
Marak Skimming, Polisi Awasi Ketat Orang Asing Masuk Indonesia
-
Sindikat Skimming Eropa Timur Telah Curi Ribuan Data Nasabah Bank
-
10 Perwira di Wilayah Polda Metro Jaya Dapat Promosi Jabatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045