Suara.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengakui tak rela 23 mobil mewah dan 8 sepeda motor gede miliknya disita KPK dan dijadikan milik negara.
Puluhan mobil dan motor tersebut sudah disita KPK setelah Latif menjadi tersangka kasus rasywah. Semua kendaraan itu diduga didapat dari hasil patgulipat dana pembangunan Rumah Sakit Damanhuri Barabai tahun 2017 dan kasus gratifikasi, serta pencucian uang.
"Ya dilihat dulu lah, barang yang mana, dari kejahatan mana yang bukan. Tidak mesti harus diambil semua kan," kata Latif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Juant (23/3/2018).
Selain itu, latif juga tidak mengetujui kalau kendaraan mewah miliknya itu dijual sebelum kasusnya terselesaikan.
Dia menginginkan semuanya dapat dipastikan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Jangan dong (dijual), jangan," kata Abdul.
Sebelumnya, delapan buah mobil mewah dari 23 mobil Abdul Latif yang disita KPK telah tiba di Jakarta.
Delapan mobil tersebut antara lain 1 bermerek Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadilac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW Sport, dan 1 Lexus SUV.
Sementara 8 moge yang disita ialah 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM.
Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Disiplin Terapkan SOP
Mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Mobil dan motor itu dibawa ke Jakarta untuk keperluan analisis tim KPK. Selain itu juga agar tetap terawat sehingga tak mengalami penurunan nilai, sehingga kalau nanti dilelang bakal efisien.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (4/1).
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.
Adapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga telah menerima Rp23 miliar. Padahal, Latif baru menjabat sebagai Bupati HST sejak tahun 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas