Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (21/3/2018).
Anton menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan menetapkan MA, Wali Kota Malang periode 2013-2018 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Anton, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, H Abd Rachman.
Mereka diduga menerima ”hadiah” dari Anton untuk meloloskan sejumlah proyek dalam APBD Perubahan 2015.
Menurut Basaria, belasan legislator itu menerima uang dari Anton dan Jarot Edy Sulistyono—Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Malang tahun 2015.
"Diduga unsur Pimpinan dan Anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 2019), sebesar Rp700 juta dari tersangka JES. Uang itu didistribusikan ke sejumlah anggota DPRD lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, Moch Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 4 Hari di Maladewa, Apa Saja yang Dilakukan Nikita dan Pacar?
Sedangkan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka