Suara.com - Kode yang diduga dipakai untuk transaksi uang suap Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dari pihak swasta, terungkap dalam sidang lanjutan kasus itu, Rabu (21/3/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Direktur II PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ika Iskandar sebagai saksi.
Pada sidang tersebut, Ika mengakui Bupati Rita menerima Ro227 juta dari PTCGA. Uang itu ditujukan untuk kegiatan operasional Rita. Pada teknis transaksinya, uang itu diberi kode “OPS RT”.
"Saya hanya pengantar saja, ditulis di situ ada OPS RT, maksudnya untuk operasional bu Rita," kata Ika di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, Ika juga mengatakan bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dolar AS dan rupiah dari PT CGA.
"Diperintah oleh Pak Ichsan Suadi, untuk membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dimasukan dalam tas ransel penuh," katanya.
Ika mengakui hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi untuk membawa uang ke Balikpapan. Namun, saat itu, dia juga bertemu dengan Ichsan dalam pesawat menuju Balikpapan.
"Saya hanya diperintah saja. Saya tidak tahu uang itu untuk apa," katanya.
Ika mengakui baru mengetahui uang tersebut untuk Rita Widyasari setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat
"Baru tahu dari penyidik ada tanda bahwa uang dolar itu untuk ibu Rita," tutupnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp49,5 miliar secara bertahap.
Berita Terkait
-
KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
-
Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK
-
Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif
-
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
-
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan