Suara.com - Kode yang diduga dipakai untuk transaksi uang suap Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dari pihak swasta, terungkap dalam sidang lanjutan kasus itu, Rabu (21/3/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Direktur II PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ika Iskandar sebagai saksi.
Pada sidang tersebut, Ika mengakui Bupati Rita menerima Ro227 juta dari PTCGA. Uang itu ditujukan untuk kegiatan operasional Rita. Pada teknis transaksinya, uang itu diberi kode “OPS RT”.
"Saya hanya pengantar saja, ditulis di situ ada OPS RT, maksudnya untuk operasional bu Rita," kata Ika di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, Ika juga mengatakan bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dolar AS dan rupiah dari PT CGA.
"Diperintah oleh Pak Ichsan Suadi, untuk membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dimasukan dalam tas ransel penuh," katanya.
Ika mengakui hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi untuk membawa uang ke Balikpapan. Namun, saat itu, dia juga bertemu dengan Ichsan dalam pesawat menuju Balikpapan.
"Saya hanya diperintah saja. Saya tidak tahu uang itu untuk apa," katanya.
Ika mengakui baru mengetahui uang tersebut untuk Rita Widyasari setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat
"Baru tahu dari penyidik ada tanda bahwa uang dolar itu untuk ibu Rita," tutupnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp49,5 miliar secara bertahap.
Berita Terkait
-
KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
-
Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK
-
Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif
-
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
-
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya