Suara.com - JNP, lelaki yang diduga melakukan penghinaan agama Islam lewat akun Facebook-nya dikabarkan telah ditangkap polisi pada Selasa (27/3/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima metrojambi.com-jaringan Suara.com-JNP berhasil dibekuk di lingkungan kampus Universitas Jambi (Unja) Mendalo.
Sebelum muncul kabar penangkapan itu, sejumlah massa sempat menggeruduk rumah kos-kosan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. JNP diduga tinggal di kos-kosan itu. Namun JNP tak ditemukan di sana.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Sinjaya mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Dia menghimbau kepada masyarakat agar jangan langsung percaya dengan kabar di media sosial.
"Yang beredar itu belum tentu benar. Namun yang jelas kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.
Saat disinggung apakah Polda Jambi telah menangkap JNP, Andi mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum tahu, nanti saya cek," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui