Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah, disebut kualat karena mengabaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinasti politik. Zumi Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memimpin Jambi dari tahun 1999 hingga 2010.
"Zumi Zola kualat karena abaikan imbauan KPK untuk hindari dinasti politik dalam Pilkada," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Sabtu (3/2/2018).
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan, mantan artis itu sudah diprediksi banyak orang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebab, menurutnya, dinasti politik selalu berkaitan dengan praktik korupsi.
"Sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Petrus mengatakan, terjeratnya Zumi Zola dalam kasus korupsi sebagai pertanda gagalnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melahirkan kader berintegritas.
"Pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, gagal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan," katanya.
Namun, Petrus tidak hanya menyalahkan PAN. Dia juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK gagal ketika menyeleksi rekam jejak calon kepala daerah.
"Meskipun seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu ketika seseorang menjadi Kepala daerah," kata Pertrus.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 24 Januari 2018, setelah melakukan pengembangan kasus fugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan orang sebagai tersnagka. Tiga diantaranya adalah anak buah Zumi dan satu lainnya anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: KPK Temukan Duit Dolar di Vila dan Rumah Zumi Zola
Terkait kasus gratifikasi, Zumi diduga KPK menerima uang hadiah sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dia jadi tersangka bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!