Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah, disebut kualat karena mengabaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinasti politik. Zumi Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memimpin Jambi dari tahun 1999 hingga 2010.
"Zumi Zola kualat karena abaikan imbauan KPK untuk hindari dinasti politik dalam Pilkada," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Sabtu (3/2/2018).
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan, mantan artis itu sudah diprediksi banyak orang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebab, menurutnya, dinasti politik selalu berkaitan dengan praktik korupsi.
"Sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Petrus mengatakan, terjeratnya Zumi Zola dalam kasus korupsi sebagai pertanda gagalnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melahirkan kader berintegritas.
"Pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, gagal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan," katanya.
Namun, Petrus tidak hanya menyalahkan PAN. Dia juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK gagal ketika menyeleksi rekam jejak calon kepala daerah.
"Meskipun seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu ketika seseorang menjadi Kepala daerah," kata Pertrus.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 24 Januari 2018, setelah melakukan pengembangan kasus fugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan orang sebagai tersnagka. Tiga diantaranya adalah anak buah Zumi dan satu lainnya anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: KPK Temukan Duit Dolar di Vila dan Rumah Zumi Zola
Terkait kasus gratifikasi, Zumi diduga KPK menerima uang hadiah sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dia jadi tersangka bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Terkini
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran