Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah, disebut kualat karena mengabaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinasti politik. Zumi Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memimpin Jambi dari tahun 1999 hingga 2010.
"Zumi Zola kualat karena abaikan imbauan KPK untuk hindari dinasti politik dalam Pilkada," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Sabtu (3/2/2018).
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan, mantan artis itu sudah diprediksi banyak orang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebab, menurutnya, dinasti politik selalu berkaitan dengan praktik korupsi.
"Sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Petrus mengatakan, terjeratnya Zumi Zola dalam kasus korupsi sebagai pertanda gagalnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melahirkan kader berintegritas.
"Pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, gagal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan," katanya.
Namun, Petrus tidak hanya menyalahkan PAN. Dia juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK gagal ketika menyeleksi rekam jejak calon kepala daerah.
"Meskipun seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu ketika seseorang menjadi Kepala daerah," kata Pertrus.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 24 Januari 2018, setelah melakukan pengembangan kasus fugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan orang sebagai tersnagka. Tiga diantaranya adalah anak buah Zumi dan satu lainnya anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: KPK Temukan Duit Dolar di Vila dan Rumah Zumi Zola
Terkait kasus gratifikasi, Zumi diduga KPK menerima uang hadiah sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dia jadi tersangka bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!