Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah, disebut kualat karena mengabaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinasti politik. Zumi Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memimpin Jambi dari tahun 1999 hingga 2010.
"Zumi Zola kualat karena abaikan imbauan KPK untuk hindari dinasti politik dalam Pilkada," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Sabtu (3/2/2018).
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan, mantan artis itu sudah diprediksi banyak orang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebab, menurutnya, dinasti politik selalu berkaitan dengan praktik korupsi.
"Sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Petrus mengatakan, terjeratnya Zumi Zola dalam kasus korupsi sebagai pertanda gagalnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melahirkan kader berintegritas.
"Pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, gagal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan," katanya.
Namun, Petrus tidak hanya menyalahkan PAN. Dia juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK gagal ketika menyeleksi rekam jejak calon kepala daerah.
"Meskipun seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu ketika seseorang menjadi Kepala daerah," kata Pertrus.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 24 Januari 2018, setelah melakukan pengembangan kasus fugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan orang sebagai tersnagka. Tiga diantaranya adalah anak buah Zumi dan satu lainnya anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: KPK Temukan Duit Dolar di Vila dan Rumah Zumi Zola
Terkait kasus gratifikasi, Zumi diduga KPK menerima uang hadiah sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dia jadi tersangka bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual