Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah, disebut kualat karena mengabaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinasti politik. Zumi Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memimpin Jambi dari tahun 1999 hingga 2010.
"Zumi Zola kualat karena abaikan imbauan KPK untuk hindari dinasti politik dalam Pilkada," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Sabtu (3/2/2018).
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan, mantan artis itu sudah diprediksi banyak orang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebab, menurutnya, dinasti politik selalu berkaitan dengan praktik korupsi.
"Sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Petrus mengatakan, terjeratnya Zumi Zola dalam kasus korupsi sebagai pertanda gagalnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam melahirkan kader berintegritas.
"Pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, gagal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan," katanya.
Namun, Petrus tidak hanya menyalahkan PAN. Dia juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK gagal ketika menyeleksi rekam jejak calon kepala daerah.
"Meskipun seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu ketika seseorang menjadi Kepala daerah," kata Pertrus.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 24 Januari 2018, setelah melakukan pengembangan kasus fugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan orang sebagai tersnagka. Tiga diantaranya adalah anak buah Zumi dan satu lainnya anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: KPK Temukan Duit Dolar di Vila dan Rumah Zumi Zola
Terkait kasus gratifikasi, Zumi diduga KPK menerima uang hadiah sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dia jadi tersangka bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital