Suara.com - Arseto Suryoadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Ternyata, Arseto bukan kali ini berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pernah menjadi tersangka dan akhirnya terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada 2008.
Atas kasus tersebut, Arseto mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Saat ditangkap pada Rabu (28/3) kemarin, polisi langsung melaksanakan pemeriksaan urine Arseto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arseto negatif menggunakan narkoba.
'(Urine) sudah diperiksa. Hasilnya negatif," katanya.
Saat ditangkap, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.
Sebelum digiring ke Polda Metro Jaya, polisi juga menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana untuk Penginderaan Jauh
Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.
Sebab, ia menuding pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution, dijadikan ladang bisnis. Arseto menuduh, undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dijual oleh pendukung Jokowi seharga Rp25 juta.
Berita Terkait
-
Ditangkap Atas Kasus Lain, Polisi Geledah Mercedez Benz Arseto
-
Cegah Sengketa, Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah
-
Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
-
Tuding Relawan Jual Undangan Putri Jokowi, Arseto Digarap Polisi
-
Pembakar Mobil dan Pos Pemuda Pancasila di Bekasi Masih Misterius
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa