Suara.com - Arseto Suryoadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Ternyata, Arseto bukan kali ini berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pernah menjadi tersangka dan akhirnya terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada 2008.
Atas kasus tersebut, Arseto mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Saat ditangkap pada Rabu (28/3) kemarin, polisi langsung melaksanakan pemeriksaan urine Arseto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arseto negatif menggunakan narkoba.
'(Urine) sudah diperiksa. Hasilnya negatif," katanya.
Saat ditangkap, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.
Sebelum digiring ke Polda Metro Jaya, polisi juga menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana untuk Penginderaan Jauh
Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.
Sebab, ia menuding pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution, dijadikan ladang bisnis. Arseto menuduh, undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dijual oleh pendukung Jokowi seharga Rp25 juta.
Berita Terkait
-
Ditangkap Atas Kasus Lain, Polisi Geledah Mercedez Benz Arseto
-
Cegah Sengketa, Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah
-
Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
-
Tuding Relawan Jual Undangan Putri Jokowi, Arseto Digarap Polisi
-
Pembakar Mobil dan Pos Pemuda Pancasila di Bekasi Masih Misterius
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek