Suara.com - Kisah Jumaidi Akhbar, sopir taksi daring, yang diklaim berpenyakit kanker dan membandingkan kemudahan fasilitas pengobatan pada era Basuki Tjahaja Purnama dengan Anies Baswedan, viral di media sosial.
Cerita itu viral setelah diunggah oleh warganet di Facebook yang memakai nama akun Lyana Lukito, Selasa (27/3/2018).
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
Suara.com pun mencoba menyambangi pihak RS Islam Jakarta untuk mengkonfirmasi apakah ada pasien yang bernama Jumaidi Akhbar yang menggadaikan mobilnya karena tak mampu membayar biaya pengobatan.
Salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum menegaskan tidak pernah menolak pasien dan memberikan syarat jaminan.
Ia juga menjelaskan tidak ada pasien yang bernama Jumaidi yang pernah menggunakan BPJS di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Nggak ada (pasien yang gadaikan mobil). Saya cari nggak ada yang namanya Jumaidi Akhbar di sini (data base komputer rumah sakit)" ujar salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum kepada Suara.com di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Cucum menuturkan jika kartu BPJS kesehatan tidak bisa digunakan karena belum membayar, pihak RS Islam Jakarta tetap memberikan pelayanan kesehatan namun tetap harus melengkapi berkas persyaratan.
Pihak RS Islam Jakarta kata Cucum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam jika menggunakan fasilitas BPJS, kalau berkas persyaratan menggunakan BPJS tidak dipenuhi, pasien menanggung biaya sendiri.
"Kita kasih waktu 3× 24 jam, persoalan dia mau bayar (BPJSl) apa nggak kita dan selalu prosess BPJS. Nanti soal dia nggak ngurus (persyaratan) itu kesalahan dia pribadi. Kita kasih waktu 3 x 24 jam kita kasih amplop persyaratan. Kalau dia tidak melengkapi ini (persyaratan) otomatis dia (bayar) pribadi. Semua pun dari daerah manapun, kalau sifatanya gawat darurat kalau pakai apapun kita layani, kita nggak pakai deposit," kata Cucum.
Cucun menjelaskan pengurusan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) penjaminan BPJS diberikan waktu 3 kali 24 jam masa kerja atau sebelum pulang/ meninggal/ dirujuk, jika dirawat kurang dari 3 hari. Berkas masing-masing di fotocopy satu lembar dan diserahkan ke loket 6.
Syarat-syaratnya yakni, surat rujukan ( jika transaksi dari poliklinik dengan BPJS), surat rawat inap, kartu BPJS pasien, KTP pasien, KK (BPJS PBI) dan slip pendaftaran rawat inap.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengakui kaget, ketika mendengar informasi viral tersebut. Sebab, dalam tulisan warganet tersebut, disebutkan Jumaidi pernah berlutut di depan Balai Kota DKI tapi tak dipedulikan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Ditolak? Kan teman-teman (awak media) ada tiap hari di Balai Kota. Siapa namanya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia