Suara.com - Kisah Jumaidi Akhbar, sopir taksi daring, yang diklaim berpenyakit kanker dan membandingkan kemudahan fasilitas pengobatan pada era Basuki Tjahaja Purnama dengan Anies Baswedan, viral di media sosial.
Cerita itu viral setelah diunggah oleh warganet di Facebook yang memakai nama akun Lyana Lukito, Selasa (27/3/2018).
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
Suara.com pun mencoba menyambangi pihak RS Islam Jakarta untuk mengkonfirmasi apakah ada pasien yang bernama Jumaidi Akhbar yang menggadaikan mobilnya karena tak mampu membayar biaya pengobatan.
Salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum menegaskan tidak pernah menolak pasien dan memberikan syarat jaminan.
Ia juga menjelaskan tidak ada pasien yang bernama Jumaidi yang pernah menggunakan BPJS di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Nggak ada (pasien yang gadaikan mobil). Saya cari nggak ada yang namanya Jumaidi Akhbar di sini (data base komputer rumah sakit)" ujar salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum kepada Suara.com di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Cucum menuturkan jika kartu BPJS kesehatan tidak bisa digunakan karena belum membayar, pihak RS Islam Jakarta tetap memberikan pelayanan kesehatan namun tetap harus melengkapi berkas persyaratan.
Pihak RS Islam Jakarta kata Cucum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam jika menggunakan fasilitas BPJS, kalau berkas persyaratan menggunakan BPJS tidak dipenuhi, pasien menanggung biaya sendiri.
"Kita kasih waktu 3× 24 jam, persoalan dia mau bayar (BPJSl) apa nggak kita dan selalu prosess BPJS. Nanti soal dia nggak ngurus (persyaratan) itu kesalahan dia pribadi. Kita kasih waktu 3 x 24 jam kita kasih amplop persyaratan. Kalau dia tidak melengkapi ini (persyaratan) otomatis dia (bayar) pribadi. Semua pun dari daerah manapun, kalau sifatanya gawat darurat kalau pakai apapun kita layani, kita nggak pakai deposit," kata Cucum.
Cucun menjelaskan pengurusan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) penjaminan BPJS diberikan waktu 3 kali 24 jam masa kerja atau sebelum pulang/ meninggal/ dirujuk, jika dirawat kurang dari 3 hari. Berkas masing-masing di fotocopy satu lembar dan diserahkan ke loket 6.
Syarat-syaratnya yakni, surat rujukan ( jika transaksi dari poliklinik dengan BPJS), surat rawat inap, kartu BPJS pasien, KTP pasien, KK (BPJS PBI) dan slip pendaftaran rawat inap.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengakui kaget, ketika mendengar informasi viral tersebut. Sebab, dalam tulisan warganet tersebut, disebutkan Jumaidi pernah berlutut di depan Balai Kota DKI tapi tak dipedulikan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Ditolak? Kan teman-teman (awak media) ada tiap hari di Balai Kota. Siapa namanya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka