Suara.com - Airsoft gun jenis revolver yang dibawa Teza Irawan saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota, Kamis (24/3/2018) pekan lalu, ternyata tak berizin.
"Tidak ada petizinan di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Atas aksi koboi jalanan itu, pemuda berusia 24 tahun itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita akan fokus UU Darurat karena dia mempunyai senjata api," katanya.
Polisi juga masih menyelidiki soal kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) atas nama Edwin yang disita dari penangkapan Teza.
"Nanti kita tanyakan dulu. Kita cek dulu," kata dia.
Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol. Tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat.
Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.
Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Telurusi Asal Senjata Milik Sang Koboi Jalanan di Tol
Saat dilakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai Teza, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO