Suara.com - Revolver colt cobra yang digunakan dokter Ryan Helmi untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri merupakan senjata api rakitan yang masih mudah didapat secara ilegal.
Sejak kasus penembakan itu terungkap, polisi pun menelusuri terhadap jalur pembelian senpi yang dilakukan dokter Helmi melalui media sosial, Facebook. Setelah ditelusuri, polisi pun menangkap dua orang yakni dokter Sonny Sujatno dan Roby Yogianto di dua lokasi berbeda di Jawa Timur pada 28 November 2017 lalu.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan tak bisa menampik memang masih banyak ditemukan perdagangan senpi secara ilegal.
"Kami tidak bisa pungkiri, jaringan senpi rakitan masih ada," kata Hendy saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Namun, menurutnya, agar tak mudah terendus aparat penegak hukum, para pelaku menjual senpi rakitan secara terputus.
"Mereka menjualnya sistem putus, dan sangat berhati hati terhadap konsumen," kata Hendy.
Sistem terputus yang dimaksud Hendy yakni secara langsung konsumen tak bisa terhubung dengan bandar peredaran senpi rakitan. Antara konsumen dan pengedar senpi dihubungkan melalui perantara.
"Gunakan beberapa layer (pihak lain) untuk layani konsumen. Karena penjual akan lakukan dengan sembunyi dan sistem putus," katanya.
Sosok Roby yang ditangkap polisi terkait kepemilikan senpi dokter Helmi berperan sebagai makelar penjualan senpi ilegal. Revolver dokter Helmi yang dibeli dari Roby sebesar Rp18 juta berasal dari Sonny yang berperan sebagai penjual senpi.
Baca Juga: Duterte Kembali Libatkan Polisi dalam Perang Narkoba
Dari data yang dihimpun, di tahun 2017 ini, ada 24 temuan penggunaan senpi ilegal dari beberapa kasus tindak pidana yang telah diungkap Polda Metro Jaya. Kebanyakan senpi ilegal itu digunakan para penjahat untuk kasus tindak pidana seperti perampokan dan pembunuhan.
"Pembuatan senpi rakitan, sering kali kita ketahui setelah ada peristiwa pidana misal curas (pencurian dengan kekerasan) dengan gunakan senpi, pembunuhan dengan gunakan senpi dan lain-lain," kata Hendy.
Namun, dari pengungkapan kasus senpi ilegal itu cenderung menurun ketimbang tahun lalu yang mencapai 34 kasus.
Karena kerap menjual senpi dengan menggunakan sistem terputus itu, Hendy menganalogikan perdagangan senpi ilegal ini sama dengan peredaran narkoba.
"Iya, hampir mirip jaringan narkoba," kata dia.
Meski sudah gencar melakukan penyelidikan soal perdagangan senpi ilegal, polisi belum bisa menembus perdagangan senpi hingga ke tingkatan paling atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu