Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memimpin Rapat Kerja Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/4/2018). Anies sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur membahas berbagai permasalahan dan sejumlah program kerja strategis bersama kepala daerah masing-masing wilayah.
“BKSP Jabodetabekjur telah melakukan kajian dan pencarian solusi program pembangunan yang menjadi prioritas utama, karena menyangkut kepentingan bersama. Berdasarkan permasalahan mendasar dari sembilan Kabupaten/Kota anggota BKSP Jabodetabekjur, telah dibahas lima permasalahan mendasar yang dihadapi bersama, yaitu Banjir, Kemacetan, Penyediaan Air Bersih, Persampahan dan Ketahanan Pangan,” kata Anies.
Dia menuturkan, sejumlah permasalahan atau kebutuhan mendasar yang dihadapi tiap wilayah harus dicari solusinya bersama-sama. Diantaranya normalisasi daerah aliran sungai untuk menangani banjir, peningkatan jalan lintas batas untuk menangani kemacetan, dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk menangani sampah.
Kemudian pembangunan waduk untuk penyediaan air bersih, tiket terusan yang terpadu untuk pembenahan transportasi, dan pembangunan sistem distribusi pangan untuk ketahanan pangan.
"Seperti kemacetan. Di Jabodetabek ada 66 titik yang dampaknya dirasakan minimal 5 juta pengguna jalan raya, 13 jam perhari, mulai jam 06.00 pagi sampai 19.00 malam. Akibat kemacetan itu pertahun kerugiannya senilai Rp5 triliun sampai Rp7 triliun," ujar dia.
Dia menambahkan, khusus untuk masalah sampah, Jakarta adalah Kota yang paling banyak memproduksi sampah. Dan permasalahan ini harus dapat dipecahkan secara lebih baik.
"Terkait sampah, Jakarta cukup produktif dalam menghadilkan sampah. Kalau diakumulasikan 180-2100 ribu ton sampah perbulan yang dihasilkan dan ini punya dampak yang besar," kata dia.
Oleh karena itu, rapat kerja ini sekaligus untuk menyusun penguatan dan peran kelembagaan BKSP Jabodetabekjur. Sekretariat BKSP Jabodetabekjur sebagai motor penggerak memegang peranan penting dalam mewujudkan komunikasi efektif antar Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui, Yurisdiksi BKSP Jabodetabekjur meliputi wilayah tiga Provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dan 9 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur.
Berita Terkait
-
JIS Lagi Jelek Takut Viral, Alasan Persija Pilih Tampil di Solo Saat Laga Kandang
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden