Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan sejumlah bukti mengenai perselingkuhan Veronica Tan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukti bukti perselingkuhan itu lah yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica.
Hakim Anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan mengatakan, ada beberapa bukti yang diajukan Ahok memperkuat gugatan cerainya. Salah satunya adalah Vero pernah berkomunikasi dengan selingkuhannya, Julianto Tio (JT) alias Ahwa di depan Ahok.
"Ketika menjenguk penggugat di penjara, tergugat sempat berkomunikasi dengan JT lewat video call," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Saat itu, Ahok sempat menegur Vero yang video call dengan selingkuhannya. Ahok pun ketika itu masih berupaya memperbaiki rumah tangganya dengan meminta mantan istrinya itu untuk bertaubat.
"Penggugat pun sempat menegur tergugat yang video call JT," ujar dia.
Vero menyamarkan nama selingkuhannya di handphone menjadi 'Bunga' supaya tidak diketahui Ahok. Bahkan setiap berkomunikasi, Vero dengan JT menggunakan bahasa China.
"Dalam berkomunikasi di WA, tergugat dan JT menggunakan bahasa hokian," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Baca Juga: Era Ahok punya RPTRA, di Era Anies-Sandi Ada Taman Maju Bersama
Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!