Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan sejumlah bukti mengenai perselingkuhan Veronica Tan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukti bukti perselingkuhan itu lah yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica.
Hakim Anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan mengatakan, ada beberapa bukti yang diajukan Ahok memperkuat gugatan cerainya. Salah satunya adalah Vero pernah berkomunikasi dengan selingkuhannya, Julianto Tio (JT) alias Ahwa di depan Ahok.
"Ketika menjenguk penggugat di penjara, tergugat sempat berkomunikasi dengan JT lewat video call," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Saat itu, Ahok sempat menegur Vero yang video call dengan selingkuhannya. Ahok pun ketika itu masih berupaya memperbaiki rumah tangganya dengan meminta mantan istrinya itu untuk bertaubat.
"Penggugat pun sempat menegur tergugat yang video call JT," ujar dia.
Vero menyamarkan nama selingkuhannya di handphone menjadi 'Bunga' supaya tidak diketahui Ahok. Bahkan setiap berkomunikasi, Vero dengan JT menggunakan bahasa China.
"Dalam berkomunikasi di WA, tergugat dan JT menggunakan bahasa hokian," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Baca Juga: Era Ahok punya RPTRA, di Era Anies-Sandi Ada Taman Maju Bersama
Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!