Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jika saat ini Kementerian Agama fokus mengevaluasi 906 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pada akhir 2017 tercatat ada sebanyak 862 PPIU yang terdaftar secara resmi di Indonesia, namum pada 2018, sebanyak 906 PPIU.
"Ya, yang ada sekarang yang terus kita awasi secara berkesinambungan dan terus berjalan. Jadi kita akan selalu melakukan pengawasan," ungkap Lukman di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Selama ini Kemenag mengevaluasi biro perjalanan umroh sebanyak 2 tahun sekali. Terutama terkait perizinan.
"Ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan. Karena di situ (dalam peraturan yang baru), ada ketenggangan bahwa selambat-lambatnya enam bulan setelah seseorang mendaftarkan diri sebagai jamaah umroh sudah harus memberangkatkan jemaah ke tanah suci," ujarnya.
Calon jemaah umroh harus diberangkatkan jika sudah melunasi biaya perjalanan selama 3 bulan terakhir. PPIU tidak boleh berangkatkan jemaah umroh selama 1 tahun setelah lunas.
"Sehingga dananya lalu kemudian digunakan untuk hal hal yang tidak ada urusanya dengan umroh. Digunakan untuk bisnis ini bisnis itu, yang sama sekali tidak ada hubungannya," ujarnya.
Izin yang dimiliki oleh PPIU yang diberikan oleh Kementerian Agama, itu betul-betul hanya boleh digunakan untuk umroh bukan untuk bisnis.
"Apa lagi beli properti, beli macam-macam itu nggak mungkin lagi dilakukan setelah adanya regulasi yang dilakukan," jelasnya.
Selain itu jumlah PPIU yang akan mendaftra ke Sipatuh itu tidak ada batasan kuota tertentu.
Baca Juga: Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh
"Tentu idealnya tidak ada batasan ya gak baku. Itukan sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat yang terus meningkat dan tumbuh," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?