Suara.com - Mabes Polri akan melakukan investigasi terhadap Kementerian Agama terkait maraknya penipuan biro perjalanan haji maupun umrah seperti Abu Tours. Abu Tours tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.
"Harus diinvestigasi sampai ke sana (kementerian Agama) supaya ini jangan terulang terus," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin di Kantor Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Syafruddin yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia mengungkapkan jamaah sangat dirugikan terkait dengan permasalahan travel umrah bodong, menurutnya seperti kasus First travel, polri telah bergerak cepat hingga kasus tersebut kini sudah sampai ke meja hijau.
Meski Begitu, terkait perizinan sebuah perusahaan travel umrah harus benar - benar ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga masalah yang terjadi pun dapat diselesaikan.
"Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya jangan berhenti kepada perusahannya. Yang berikan izin itu siapa," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan tak ingin menilai proses Kementerian Agama memberikan proses perizinan kepada setiap perusahaan terkait umrah maupun haji. Menurut Syaruddin, Polri perlu menindaklanjuti lantaran sudah banyak korban jamaah haji yang mendapat penipuan travel umrah.
"Saya nggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus di investigasi supaya tidak terulang, banyak sekali korban," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours. Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.
"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono,Jumat (23/3/2018).
Baca Juga: Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!