Suara.com - Mabes Polri akan melakukan investigasi terhadap Kementerian Agama terkait maraknya penipuan biro perjalanan haji maupun umrah seperti Abu Tours. Abu Tours tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.
"Harus diinvestigasi sampai ke sana (kementerian Agama) supaya ini jangan terulang terus," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin di Kantor Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Syafruddin yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia mengungkapkan jamaah sangat dirugikan terkait dengan permasalahan travel umrah bodong, menurutnya seperti kasus First travel, polri telah bergerak cepat hingga kasus tersebut kini sudah sampai ke meja hijau.
Meski Begitu, terkait perizinan sebuah perusahaan travel umrah harus benar - benar ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga masalah yang terjadi pun dapat diselesaikan.
"Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya jangan berhenti kepada perusahannya. Yang berikan izin itu siapa," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan tak ingin menilai proses Kementerian Agama memberikan proses perizinan kepada setiap perusahaan terkait umrah maupun haji. Menurut Syaruddin, Polri perlu menindaklanjuti lantaran sudah banyak korban jamaah haji yang mendapat penipuan travel umrah.
"Saya nggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus di investigasi supaya tidak terulang, banyak sekali korban," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours. Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.
"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono,Jumat (23/3/2018).
Baca Juga: Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia