Suara.com - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu tsunami Pandeglang, Banten.
"Jika masyarakat menerima informasi tentang meteorologi, klimatologi, geofisika termasuk tsunami mohon dicek validasinya dengan mengecek info BMKG," kata Dwikorita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Masyarakat dapat mengikuti informasi BMKG melalui website www.bmkg.go.id atau melalui aplikasi info BMKG yang dapat diunduh dari Mobile Apps serta sosial media BMKG.
"Kami selalu akan menyampaikan diseminasinya melalui info BMKG yang telah tervalidasi berdasarkan data kegempaan," tambah Dwikorita.
Sebelumnya sempat marak pemberitaan terkait isu potensi tsunami yang akan terjadi di Pandeglang setinggi 57 meter yang sebenarnya masih merupakan hasil modeling penelitian para pakar dan perlu diuji validasinya.
Deputi bidang Geofisika BMKG Muhamad Sadly mengatakan hal tersebut merupakan hasil modeling penelitian dan kajian bersama para pakar yang teruji secara ilmiah, tapi bukan prediksi.
"Karena itu masyarakat diimbau untuk lebih arif dalam memahami info gempa dan tsunami khususnya apabila informasi tersebut masih berupa kajian awal yang belum teruji maka informasi tersebut belum dapat menjadi pegangan resmi yang menjadi acuan dalam upaya mitigasi bencana," tutur Sadly.
Pada kasus hasil kajian potensi tsunami di Pandeglang peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya tidak melakukan prediksi, tapi mencoba mengungkap potensi yang masih perlu dikaji lebih lanjut berbasis data ilmiah yang lebih memadai karena penelitian tersebut tidak menyebutkan kapan akan terjadinya sehingga dalam hal ini masyarakat diimbau agar tetap tenang.
BMKG juga akan terus melakukan monitoring aktivitas gempa bumi di Indonesia termasuk potensi tsunami dari setiap gempa kuat yang terjadi.
Baca Juga: BMKG: Isu Tsunami Banten Hanya Model Penelitian, Harus Diuji
Selain itu, BMKG akan segera memberikan informasi tersebut dengan cepat dalam waktu kurang dari lima menit melalui berbagai media diseminasi baik SMS, laman, sosmed dan aplikasi info BMKG.
BMKG bersama pihak terkait akan terus aktif dalam memberikan edukasi terkait mitigasi gempa bumi dan tsunami kepada pemangku kepentingan, masyarakat dan media untuk mendukung efektivitas pengurangan risiko bencana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu