Suara.com - Hunian darurat atau shelter tsunami di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diduga dikorupsi. Proyek tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar itu diduga dikorupsi 3 orang.
Kini kasus itu tengah proses persidangan. Mereka yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar, Manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Gunawan.
“Sudah kita limpahkan semua ke kejaksaan (Kejati Banten) dan sekarang sudah dalam tahap persidangan,” kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah kepada BantenNews.co.id (Jaringan suara.com), Rabu (4/4/2018).
Pembangunan shelter tersebut merupakan bentuk antisipasi atas potensi tsunami yang ada di wilayah Pandeglang. Namun upaya antisipasi untuk darurat bencana tersebut harus mangkrak akibat persoalan hukum.
Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai merugikan negara Rp16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT TS.
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Sebelumnya, peneliti tsunami pada Balai Pengkajian Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko memprediksi ada potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tsunami ini juga diprediksi akan mencapai Jakarta Utara.
Widjo mengatakan tsunami itu bisa terjadi karena di Jawa Barat tengah diprediksi adanya gempa megathrust di daerah subduksi di selatan Jawa dan Selat Sunda. Salah satu contoh dampak gempa megathrust ini adalah adanya gempa di Banten pada akhir Januari 2018. Apabila kekuatan gempa mencapai 9 skala Richter di kedalaman laut yang dangkal, tsunami besar akan terjadi.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Baca Juga: BPPT: Potensi Tsunami Besar di Jawa Sebatas Pemodelan Ilmiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu