Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, berseteru dengan JPU KPK dalam persidangan kasusnya, Kamis (5/4/2018).
Bahkan, dalam persidangan itu, Fredrich mengancam jaksa agar tidak mencari gara-gara dengan dirinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich menanggapi kesaksian dari saksi Perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti.
Fredrich ingin bertanya kepada saksi, tetapi sebelum itu Fredrich ingin membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Indri.
Melihat gelagat Fredrich, jaksa KPK langsung menyela.
"Jangan dibaca dulu BAP-nya, lontarkan dulu pertanyaannya," kata jaksa meminta kepada majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Mendengar permintaan jaksa, Fredrich langsung marah. Dia bahkan menilai jaksa KPK tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Saya belum membaca BAP-nya, Anda harus mengerti bahasa Indonesia dong. Jangan cari gara-gara terus pak dengan saya," kata Fredrich, bernada tinggi.
Tak mau terlibat perseteruan terlalu jauh, majelis hakim turun tangan. Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri meminta Fredrich untuk langsung menyampaikan pertanyaan kepada saksi.
Baca Juga: Sandiaga Minta Jajarannya Hingga RT/RW Pantau Miras Oplosan
"Ya sudah, bagaimana pertanyaannya, silakan," kata Hakim Syaifuddin.
Fredrich mengikuti arahan Hakim Syaifuddin.
"Baik yang mulia, terima kasih," kata Fredrich.
Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atas perkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari
-
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
-
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
-
Kasus e-KTP, Made Oka Masagung Akhirnya Resmi Ditahan KPK
-
Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka