Suara.com - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti, dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (5/4/2018).
Dalam persidangan, jaksa pada KPK menanyakan Indri mengenai keterangan Fredrich yang menyebut kepala Setya Novanto bengkak parah saat tiba di RS Medika Permata Hijau, 16 November 2017.
Bahkan, kala itu, Fredrich mengungkapkan kepada awak media bahwa kening Setnov mengalami pembengkakan hingga sebesar kue bakpao.
Menurut Indri, keterangan Fredrich tersebut tidak benar. Ia bersaksi, melihat benjolan di jidat Setnov hanya sebesar ibu jari tangannya.
"Sebesar jari jempol saya. Ya, tidak (sebesar bakpao) pak," jawab Indri saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Indri mengatakan, hal itu diketahuinya saat ditugaskan merawat mantan ketua DPR itu pada 17 November 2017.
"Tugas saya pagi kan observasi pasien. Pada saat saya mau memeriksa tensi darahnya pukul 6 pagi, bapak itu (Setya Novanto) sedang tidur. Ada dua orang perempuan juga sedang tidur di sofa dan tempat tidur tambahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atas perkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Baca Juga: Persija Jakarta Dominasi Best XI Pekan Kedua Liga 1 2018
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
-
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
-
Kasus e-KTP, Made Oka Masagung Akhirnya Resmi Ditahan KPK
-
Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK
-
Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka