Suara.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia, Medan, Sumatera Utara, meringkus seorang kuli bangunan berinisial DCS (47) pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario BK 3542, dengan modus menolong korban yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Dalam aksinya, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Willy (24) dengan berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas)," kata Kapolsek Helvetia Komisaris Trila Murni, Selasa (10/4/2018), seperti diberitakan Antara.
Korban yang mengendarai sepeda motor itu mengalami kecelakaan, ketika melintas di Jalan Gatot Subroto Medan, persisnya di depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI).
"Secara sigap, pelaku lalu menolong korban dengan menepikan sepeda motornya," ujar Trila.
Setelah menolong korban yang sedang terjatuh di jalan raya itu, pelaku malah melarikan sepeda motor milik Willy.
Korban yang sedang terduduk lemas kesakitan akibat kecelakaan, sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Namun, tersangka terus saja mengendarai sepeda motor milik korban dengan kecepatan tinggi.
"Atas kejadian tersebut, korban yang kehilangan Honda Vario itu, membuat laporan ke Polsek Helvetia," ucapnya.
Trila menjelaskan, pihaknya yang mendapat laporan tersebut, langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku dan dua orang penadah sepeda motor itu, berinisial N (45) dan BS (41) warga Medan.
Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput Rakornas Gerindra Besok
"Tersangka DCS menjual sepeda motor hasil curian itu, senilai Rp5 juta.Atas kejadian tersebut, dan masyarakat diharapkan agar selalu berhati-hati terhadap berbagai modus curanmor," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang