Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengelola lahan hasil proyek reklamasi untuk kepentingan publik. Meski demikian, Pemprov kata Anies akan membahas rencana tersebut terlebih dahulu.
"Sesuai dengan janji kami, kami akan mengelola tempat yang sudah terlanjur jadi untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan publik dan tentu harus ada pembahasan. Tapi sebelum kami sampaikan raperda harus ada pembentukan institusi-institusi yang memang diamanatkan oleh Perpres dan oleh Perda," kata Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketika ditanya soal gugatan konsumen yang meminta Anies Baswedan mengganti rugi soal pembelian Pulau D, lelaki 48 tahun itu mengatakan hal tersebut haruslah menjadi pengalaman.
"Hidup di negara hukum itu semua tansaksi lakukanlah dasar hukum. Kalau belum punya dasar hukum yang kuat jangan melakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat hukumnya. Kita hidup negara modern, dan negara modern ada aturan hukum. Dari aturan hukum itulah diterjemahkan, dibentuk dari transaksi-transaksi. Ini pelajaran mahal dan ini peringatan bagi semuanya taati peraturan hukum dari situ transaksi dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, enam konsumen menggugat Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Enam konsumen tersebut yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Dalam gugatannya, mereka mengklaim telah menghabiskan dana hingga Rp8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D. Mereka pun meminta Anies mengembalikan uang ganti rugi tersebut.
Berita Terkait
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi