Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, belum bisa membuat standar pengamanan dan kendali mutu mengenai metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau Brain Wash yang dipraktikkan oleh Dokter Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Sundoyo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR-RI, Rabu (11/4).
Menurut Sundoyo, tugas Kemenkes adalah membentuk komite HTA (Health Technology Assesement) untuk menilai apakah teknologi kesehatan (obat, alat, dan prosedur) medis memiliki manfaat bagi masyarakat.
Namun, tambahnya, tugas itu hanya bisa dilakukan andai PB IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah memiliki kesepakatan mengenai metode DSA yang dilakukan Dokter Terawan.
"Terkait dengan ranah, itu fungsi dan tugas kolegium, KKI. Pemerintah mengatur standar pengamanan kendali mutu dan kendali biaya.
Dengan begitu, Sundoyo berharapa KKI bisa segera memutuskan apakah DSA sudah diakui sebagai metode medis yang aman atau tidak. "Jika sudah clear, baru masuk ke Pemerintah dan baru dibuat standar pelayanan."
Selanjutnya, Pemerintah membentuk komite HTA yang terdiri dari sembilan anggota inti. Kesembilan anggotanya terdiri dari satu orang anggota Departemen Kesehatan dan delapan orang profesional dan akademisi di bidang medis.
"HTA adalah proses atau prosedur yang bisa dilakulan oleh Kemenkes, rumah sakit atau organisasi dan industri untuk menilai apakah teknologi kesehatan, entah obat, alat atau suatu prosedur, layak dimasukkan ke paket manfaat," kata Ketua HTA Sudigdo Sastroasmoro.
Nantinya, ada dua aspek yang akan dikaji oleh tim HTA yaitu aspek klinis dan aspek ekonomis.
Baca Juga: Bilang 'Kitab Suci adalah Fiksi', Rocky Gerung Tuai Kecaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak