Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, belum bisa membuat standar pengamanan dan kendali mutu mengenai metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau Brain Wash yang dipraktikkan oleh Dokter Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Sundoyo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR-RI, Rabu (11/4).
Menurut Sundoyo, tugas Kemenkes adalah membentuk komite HTA (Health Technology Assesement) untuk menilai apakah teknologi kesehatan (obat, alat, dan prosedur) medis memiliki manfaat bagi masyarakat.
Namun, tambahnya, tugas itu hanya bisa dilakukan andai PB IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah memiliki kesepakatan mengenai metode DSA yang dilakukan Dokter Terawan.
"Terkait dengan ranah, itu fungsi dan tugas kolegium, KKI. Pemerintah mengatur standar pengamanan kendali mutu dan kendali biaya.
Dengan begitu, Sundoyo berharapa KKI bisa segera memutuskan apakah DSA sudah diakui sebagai metode medis yang aman atau tidak. "Jika sudah clear, baru masuk ke Pemerintah dan baru dibuat standar pelayanan."
Selanjutnya, Pemerintah membentuk komite HTA yang terdiri dari sembilan anggota inti. Kesembilan anggotanya terdiri dari satu orang anggota Departemen Kesehatan dan delapan orang profesional dan akademisi di bidang medis.
"HTA adalah proses atau prosedur yang bisa dilakulan oleh Kemenkes, rumah sakit atau organisasi dan industri untuk menilai apakah teknologi kesehatan, entah obat, alat atau suatu prosedur, layak dimasukkan ke paket manfaat," kata Ketua HTA Sudigdo Sastroasmoro.
Nantinya, ada dua aspek yang akan dikaji oleh tim HTA yaitu aspek klinis dan aspek ekonomis.
Baca Juga: Bilang 'Kitab Suci adalah Fiksi', Rocky Gerung Tuai Kecaman
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
Terkini
-
KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel
-
Misteri Kematian Bocah dalam Karung di Sultra Terungkap Berkat Endusan Anjing Pelacak
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1, Catat Tanggalnya
-
Heboh Pasangan Sejenis Siksa Anak, Terkuak Sadisnya 'Ayah Juna': Korban Dibacok hingga Tulang Patah!
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP