Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ari. Pelaporan yang dilakukan Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh atas dasar dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dianggap telah mencoreng nama baik PKPI.
Menanggapi hal tersebut, Komisoner KPU RI Hasyim Asa'ari menyampaikan jika dirinya akan menghadapi pelaporan itu.
"Akan saya hadapi. Ini resiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," ujar Hasyim kepada Suara.com, Senin (16/4/2018).
Selain itu, dalam akun twitter miliknya, Asya'ari sempat melintarkan twittan yang mengatakan jika dirinya dilaporkan dan itu berat sembari memposting Surat Laporannya.
"Dilaporkan itu berat, biar saya saja," ujarnya dalam postingan twitter itu.
Komisisoner KPU Viryan pun menyayangkan pelaporan tersebut karena menurutnya, terkait proses yang ditempuh tersebut merupakan hak KPU.
"Kami berusaha memaknai sebaik mungkin. Pertama kami udah tetapkan jadi peserta pemilu dan sudah diberi nomor urut," ungkapnya.
Ia mengatakan dari sisi regulasi, apa yang telah pihaknya tempuh di Mahkamah Agung itu diperbolehkan. Terhadap opsi itu akan KPU pertimbangkan salah satunya mendapat masukan dari Komisi Yudisial.
"Kami juga sampaikan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN ke KY. Untuk itu segera kami lakukan. Kami harap ada eksaminasi atas dugaan pelanggaran itu," jelasnya.
Baca Juga: PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Laporan yang sudah dilakukan PKPI tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Reinhard melaporkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah