Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. Pelaporan itu diwakili Reinhard Halomoan selaku pengacara Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh.
"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari atas nama pribadi," kata Reinhard usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Menurutnya, alasan laporan itu dibuat karena pernyataan Hasyim telah mencoreng nama baik partai yang dipimpin AM Hendropriyono.
"Ini laporan atas nama pribadi Pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," katanya.
Dia menyampaikan, usai acara penyerahan nomor urut kepada PKPI, Hasyim menyebut PKPI bisa gugur dalam pemilihan legislatif 2019, bila KPU mengajukan banding terkait putusan Pengadian Tinggi Usaha Negara yang memenangkan PKPI.
"Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," kata Reinhard.
Dalam laporan ini, Reinhard juga menyertakan salinan putusan PTUN, Undang-ndang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung, dan screen capture pemberitaan media online berisi pernyataan Hasyim sebagai barang bukti laporan.
"Padahal dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," katanya.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Reinhard melaporkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian