Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung ke tahap penuntutan. Syafruddin sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terjerat dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Naaional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT kepada penuntut umum (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sebelum melimpahkannya ke penuntutan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT," katanya.
Unsur-unsur saksi yang telah diperiksa adalah staf, direksi dan komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, notari, Ketua KKSK, pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, tim bantuan hukum, Staf Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan, dan Wiraswasta/Swasta lainnya.
"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," tutup Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin diduga orang yang mengusulkan sehingga disetujui oleh KKSK terkait perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Selanjutnya dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Baca Juga: KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI
Terhadap obligor dari BDNI, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus ini. Hanya saja, pasutri yang kini telah menetap Singapura itu memilih tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?