Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (17/4/2018) melakukan gelar perkara terhadap tiga kasus yang tengah ditangani oleh Polda Sulsel saat ini.
Gelar perkara itu dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi (Koorsup) Penindakan KPK dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Yudhiawan.
"Kasus yang dilakukan gelar perkara terkait 3 kasus yang sedang ditangani Polda Sulsel," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan kasus pertama adalah terkait kasus dugaan korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya dan menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Kepala BPKAD Kota Makassar selaku pengguna anggaran Erwin Syafruddin.
Lalu kasus kedua adalah gugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.
"Tersangkanya adalah Kadis Koperasi /UKM Kota Makassar selaku PA merangkap PPK, A Gani Sirman dan M Enra Efni selaku PPTK," katanya.
Sementara kasus ketiga adalah dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini ada empat orang yang menjadi tersangkanya.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Abdul Gani Sirman, PPTK Budi Susilo, tim penyusun HPS, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhaji sebagai PNS yang bertindak sebagai penyedia pohon.
Dalam koorsup ini, KPK diminta untuk kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara.
"Tim Koorsup KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," kata Febri.
Tidak hanya itu, dukungan lain dari KPK adalah memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas