Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (17/4/2018) melakukan gelar perkara terhadap tiga kasus yang tengah ditangani oleh Polda Sulsel saat ini.
Gelar perkara itu dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi (Koorsup) Penindakan KPK dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Yudhiawan.
"Kasus yang dilakukan gelar perkara terkait 3 kasus yang sedang ditangani Polda Sulsel," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan kasus pertama adalah terkait kasus dugaan korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya dan menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Kepala BPKAD Kota Makassar selaku pengguna anggaran Erwin Syafruddin.
Lalu kasus kedua adalah gugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.
"Tersangkanya adalah Kadis Koperasi /UKM Kota Makassar selaku PA merangkap PPK, A Gani Sirman dan M Enra Efni selaku PPTK," katanya.
Sementara kasus ketiga adalah dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini ada empat orang yang menjadi tersangkanya.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Abdul Gani Sirman, PPTK Budi Susilo, tim penyusun HPS, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhaji sebagai PNS yang bertindak sebagai penyedia pohon.
Dalam koorsup ini, KPK diminta untuk kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara.
"Tim Koorsup KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," kata Febri.
Tidak hanya itu, dukungan lain dari KPK adalah memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO