Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten dan Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan empat pelaku yakni AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Daniel menjelaskan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga penyidik melakukan penyelidikan pada bulan Maret 2018.
"Itu kami tindak lanjuti dan menyamar jadi pembeli dan membuat janji dengan pelaku," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Hingga akhirnya, pada Senin (16/4/2018), pelaku membuat janji dengan penyidik kepolisian yang menyamar untuk bertransaksi di stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Itu kami tangkap dua orang pelaku inisial AP dan AK (stasiun gambir). Membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar disimpan dalam tas hitam," ujar Daniel.
Kemudian hasil introgasi pelaku bahwa mereka menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun keterangan tersangka AK bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Paluharan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Banten.
"Ini hasil introgasi AK bahwa uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," kata Daniel.
Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
Selanjutnya, pada Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.
"Itu kami tangkap AD di ruko daerah pandeglang. Kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," kata Daniel.
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Kontroversi Ratna Sarumpaet: Terbaru Dipolisikan Cucu Sendiri Diduga Perkara Warisan
-
SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam
-
Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam
-
Kasus Jilat Es Krim, Umi Pipik Terus Desak Penjarakan Oklin Fia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal