Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten dan Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan empat pelaku yakni AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Daniel menjelaskan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga penyidik melakukan penyelidikan pada bulan Maret 2018.
"Itu kami tindak lanjuti dan menyamar jadi pembeli dan membuat janji dengan pelaku," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Hingga akhirnya, pada Senin (16/4/2018), pelaku membuat janji dengan penyidik kepolisian yang menyamar untuk bertransaksi di stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Itu kami tangkap dua orang pelaku inisial AP dan AK (stasiun gambir). Membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar disimpan dalam tas hitam," ujar Daniel.
Kemudian hasil introgasi pelaku bahwa mereka menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun keterangan tersangka AK bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Paluharan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Banten.
"Ini hasil introgasi AK bahwa uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," kata Daniel.
Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
Selanjutnya, pada Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.
"Itu kami tangkap AD di ruko daerah pandeglang. Kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," kata Daniel.
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Kontroversi Ratna Sarumpaet: Terbaru Dipolisikan Cucu Sendiri Diduga Perkara Warisan
-
SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam
-
Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam
-
Kasus Jilat Es Krim, Umi Pipik Terus Desak Penjarakan Oklin Fia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah