Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang, Banten dan Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan empat pelaku yakni AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Daniel menjelaskan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga penyidik melakukan penyelidikan pada bulan Maret 2018.
"Itu kami tindak lanjuti dan menyamar jadi pembeli dan membuat janji dengan pelaku," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Hingga akhirnya, pada Senin (16/4/2018), pelaku membuat janji dengan penyidik kepolisian yang menyamar untuk bertransaksi di stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Itu kami tangkap dua orang pelaku inisial AP dan AK (stasiun gambir). Membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar disimpan dalam tas hitam," ujar Daniel.
Kemudian hasil introgasi pelaku bahwa mereka menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun keterangan tersangka AK bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Paluharan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Banten.
"Ini hasil introgasi AK bahwa uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," kata Daniel.
Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
Selanjutnya, pada Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.
"Itu kami tangkap AD di ruko daerah pandeglang. Kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," kata Daniel.
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Kontroversi Ratna Sarumpaet: Terbaru Dipolisikan Cucu Sendiri Diduga Perkara Warisan
-
SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam
-
Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam
-
Kasus Jilat Es Krim, Umi Pipik Terus Desak Penjarakan Oklin Fia
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC