Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan berkas perkara soal pagar laut kepada Bereskrim Mabes Polri.
Dia menilai langkah Kejagung yang meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memperluas kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak milik (SHM), dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) di laut utara Tangerang.
Menurut Zainal, penggunaan pasal-pasal yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri justru mereduksi tindak pidana yang terjadi. Dia juga menilai Mabes Polri seharusnya membidik aktor utama yang menjadi dalang dari kasus ini.
“Aktor yang dijerat itu juga masih level bawah. Aktor yang dijerat itu level terbawah bahkan. Bayangkan Mabes Polri menangani kasus pemalsuan saat ini yang diduga dilawan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Tidak seimbang, yang harusnya kalau Mabes Polri itu tanganinya yang kelas kakap. Kalau level Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres gitu ya,” tambah dia.
Zaenur juga menegaskan bahwa kasus ini sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga seharusnya tidak hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
“Dengan terbitnya SHM, SHGB, PKKPR itu, itu kan kemudian area laut yang menjadi milik negara, menjadi milik publik, itu kan kemudian dimiliki secara melawan hukum oleh swasta gitu ya sehingga negara kehilangan luasan laut itu gitu ya,” ujar Zaenur.
Bukan hanya kerugian keuangan negara, dia juga menegaskan pagar laut ini juga berdampak pada ekosistem laut dan perekonomian masyarakat sekitar, khususnya para nelayan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengembalikan berkas perkara pagar laut kepada Bareskrim Mabes Polri dan meminta penyidik untuk memperluas kasus ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri kekinian telah menahan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm pada Senin, 24 Februari 2025.
Tengah Diusut
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan bakal terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut meliputi, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, dan Deli Serdang.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik bakal tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada.
Meskipun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan, ada SHGB dari perusahaan milik Aguan yang tidak jadi dicabut.
"Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya," kata Cahyono, di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut di Banten Berubah Jadi Pagar Beton
-
Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?
-
Kontroversi Sugianto Kusuma Alias Aguan, Pengusaha yang Dipanggil Presiden ke Istana
-
Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat
-
DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun