Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatann Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) atas Keputusan Kementerkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun putusan yang rencananya dilakukan hari ini, ditunda karena salah satu anggota tidak hadir.
Gugum Ridho Putra kuasa hukum HTI menyampaikan jika putusan akan dilakukan hari senin, (7/5/2018) mendatang.
"Kesimpulan sudah diserahkan dari masing-masing pihak, untuk putusan itu akan dilakukan senin 7 mei nanti," ujar Gugum, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Ia mengtakan jika kesimpulan yang HTI sampaikan pada intinya adalah seluruh gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan HTI memiliki bukti. Apalagi, menurutnya HTI itu diputuskan tanpa proses hukum.
"Gak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan mmperoleh buktinya juga salah secara hukum," ujarnya.
Menurutnya, setelah pemerintah membubarkan HTI, barulah lima bulan kemudian dikeluarkan buktinya. Dirinya mengkalim jika bukti yang dikumpulkan Kemenkumham adalah bukti yang diperoleh sesudah terbit keputusan pembubaran HTI.
"Perpu 2013, 2014, 2015. Bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut kebelakang. Itu gak boleh dan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
Mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan dibacakan 7 mei nanti.
Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknua akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.
Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro dan Panitera Pengganti Kiswono memimpin sidang gugatan ini.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM no AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham no AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi