Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatann Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) atas Keputusan Kementerkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun putusan yang rencananya dilakukan hari ini, ditunda karena salah satu anggota tidak hadir.
Gugum Ridho Putra kuasa hukum HTI menyampaikan jika putusan akan dilakukan hari senin, (7/5/2018) mendatang.
"Kesimpulan sudah diserahkan dari masing-masing pihak, untuk putusan itu akan dilakukan senin 7 mei nanti," ujar Gugum, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Ia mengtakan jika kesimpulan yang HTI sampaikan pada intinya adalah seluruh gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan HTI memiliki bukti. Apalagi, menurutnya HTI itu diputuskan tanpa proses hukum.
"Gak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan mmperoleh buktinya juga salah secara hukum," ujarnya.
Menurutnya, setelah pemerintah membubarkan HTI, barulah lima bulan kemudian dikeluarkan buktinya. Dirinya mengkalim jika bukti yang dikumpulkan Kemenkumham adalah bukti yang diperoleh sesudah terbit keputusan pembubaran HTI.
"Perpu 2013, 2014, 2015. Bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut kebelakang. Itu gak boleh dan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
Mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan dibacakan 7 mei nanti.
Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknua akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.
Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro dan Panitera Pengganti Kiswono memimpin sidang gugatan ini.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM no AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham no AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen