Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatann Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) atas Keputusan Kementerkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun putusan yang rencananya dilakukan hari ini, ditunda karena salah satu anggota tidak hadir.
Gugum Ridho Putra kuasa hukum HTI menyampaikan jika putusan akan dilakukan hari senin, (7/5/2018) mendatang.
"Kesimpulan sudah diserahkan dari masing-masing pihak, untuk putusan itu akan dilakukan senin 7 mei nanti," ujar Gugum, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Ia mengtakan jika kesimpulan yang HTI sampaikan pada intinya adalah seluruh gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan HTI memiliki bukti. Apalagi, menurutnya HTI itu diputuskan tanpa proses hukum.
"Gak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan mmperoleh buktinya juga salah secara hukum," ujarnya.
Menurutnya, setelah pemerintah membubarkan HTI, barulah lima bulan kemudian dikeluarkan buktinya. Dirinya mengkalim jika bukti yang dikumpulkan Kemenkumham adalah bukti yang diperoleh sesudah terbit keputusan pembubaran HTI.
"Perpu 2013, 2014, 2015. Bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut kebelakang. Itu gak boleh dan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
Mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan dibacakan 7 mei nanti.
Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknua akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.
Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro dan Panitera Pengganti Kiswono memimpin sidang gugatan ini.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM no AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham no AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan