Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatann Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) atas Keputusan Kementerkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun putusan yang rencananya dilakukan hari ini, ditunda karena salah satu anggota tidak hadir.
Gugum Ridho Putra kuasa hukum HTI menyampaikan jika putusan akan dilakukan hari senin, (7/5/2018) mendatang.
"Kesimpulan sudah diserahkan dari masing-masing pihak, untuk putusan itu akan dilakukan senin 7 mei nanti," ujar Gugum, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Ia mengtakan jika kesimpulan yang HTI sampaikan pada intinya adalah seluruh gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan HTI memiliki bukti. Apalagi, menurutnya HTI itu diputuskan tanpa proses hukum.
"Gak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan mmperoleh buktinya juga salah secara hukum," ujarnya.
Menurutnya, setelah pemerintah membubarkan HTI, barulah lima bulan kemudian dikeluarkan buktinya. Dirinya mengkalim jika bukti yang dikumpulkan Kemenkumham adalah bukti yang diperoleh sesudah terbit keputusan pembubaran HTI.
"Perpu 2013, 2014, 2015. Bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut kebelakang. Itu gak boleh dan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.
Mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan dibacakan 7 mei nanti.
Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknua akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.
Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro dan Panitera Pengganti Kiswono memimpin sidang gugatan ini.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM no AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham no AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya