Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya pernyataan yang dilontarkan untuk menyinggung kepala negara itu sudah lama dilakukan sejak Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Saya menyinggung Jokowi bukan kemarin-kemarin aja, sudah sejak lama. Sejak Pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut. Bahkan orang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal sudah dicabut," kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, SBP menyampaikan, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, mantan Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif pernah dipolisikan karena dianggap telah mencemarkan nama baik SBY.
"Kalau dia merasa terhina, dia menggunakan Pasal 310 seperti SBY waktu merasa dihina Ma'arif siapa itu yg mengatakan SBY, sebelum menikahi Ani (Yudhoyono) sudah menikah duluan. Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran Pasal 310, karena Pasal 134, 136 bis dan 137 sudah dicabut," kata dia.
Dia pun mengaku tak menyoalkan laporan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait tuduhan dirinya telah menyinggung keyakinan agama Jokowi dan muslim Tionghoa dengan sebutan "pura-pura Islam." Sebab, SBP tak merasa melakukan penghinaan dalam ceramahnya.
"Jadi bagi saya enggak soal dan saya tidak bermaksud menghina," kata SBP.
SBP pun mengaku selama menjalani pemeriksaan, polisi juga tak menjelaskan dasar laporan yang dibuat Ipong. Menurutnya, di dalam ruang pemeriksaan, penyidik hanya menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
"Di dalam laporan yang saya minta kepada polisi tidak ada itu. Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan tidak ada," katannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Perihal tuduhan itu, SBP pun mengaku bisa saja melaporkan balik Ipong ke polisi.
"Mungkin dia ngomong disini, saya tidak tahu, ini yang tapi saya katakan, kalau saya dan teman-teman pengacara ini mau ngebales (lapor balik) bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta