Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya pernyataan yang dilontarkan untuk menyinggung kepala negara itu sudah lama dilakukan sejak Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Saya menyinggung Jokowi bukan kemarin-kemarin aja, sudah sejak lama. Sejak Pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut. Bahkan orang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal sudah dicabut," kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, SBP menyampaikan, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, mantan Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif pernah dipolisikan karena dianggap telah mencemarkan nama baik SBY.
"Kalau dia merasa terhina, dia menggunakan Pasal 310 seperti SBY waktu merasa dihina Ma'arif siapa itu yg mengatakan SBY, sebelum menikahi Ani (Yudhoyono) sudah menikah duluan. Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran Pasal 310, karena Pasal 134, 136 bis dan 137 sudah dicabut," kata dia.
Dia pun mengaku tak menyoalkan laporan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait tuduhan dirinya telah menyinggung keyakinan agama Jokowi dan muslim Tionghoa dengan sebutan "pura-pura Islam." Sebab, SBP tak merasa melakukan penghinaan dalam ceramahnya.
"Jadi bagi saya enggak soal dan saya tidak bermaksud menghina," kata SBP.
SBP pun mengaku selama menjalani pemeriksaan, polisi juga tak menjelaskan dasar laporan yang dibuat Ipong. Menurutnya, di dalam ruang pemeriksaan, penyidik hanya menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
"Di dalam laporan yang saya minta kepada polisi tidak ada itu. Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan tidak ada," katannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Perihal tuduhan itu, SBP pun mengaku bisa saja melaporkan balik Ipong ke polisi.
"Mungkin dia ngomong disini, saya tidak tahu, ini yang tapi saya katakan, kalau saya dan teman-teman pengacara ini mau ngebales (lapor balik) bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka