Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya pernyataan yang dilontarkan untuk menyinggung kepala negara itu sudah lama dilakukan sejak Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Saya menyinggung Jokowi bukan kemarin-kemarin aja, sudah sejak lama. Sejak Pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut. Bahkan orang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal sudah dicabut," kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, SBP menyampaikan, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, mantan Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif pernah dipolisikan karena dianggap telah mencemarkan nama baik SBY.
"Kalau dia merasa terhina, dia menggunakan Pasal 310 seperti SBY waktu merasa dihina Ma'arif siapa itu yg mengatakan SBY, sebelum menikahi Ani (Yudhoyono) sudah menikah duluan. Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran Pasal 310, karena Pasal 134, 136 bis dan 137 sudah dicabut," kata dia.
Dia pun mengaku tak menyoalkan laporan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait tuduhan dirinya telah menyinggung keyakinan agama Jokowi dan muslim Tionghoa dengan sebutan "pura-pura Islam." Sebab, SBP tak merasa melakukan penghinaan dalam ceramahnya.
"Jadi bagi saya enggak soal dan saya tidak bermaksud menghina," kata SBP.
SBP pun mengaku selama menjalani pemeriksaan, polisi juga tak menjelaskan dasar laporan yang dibuat Ipong. Menurutnya, di dalam ruang pemeriksaan, penyidik hanya menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
"Di dalam laporan yang saya minta kepada polisi tidak ada itu. Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan tidak ada," katannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Perihal tuduhan itu, SBP pun mengaku bisa saja melaporkan balik Ipong ke polisi.
"Mungkin dia ngomong disini, saya tidak tahu, ini yang tapi saya katakan, kalau saya dan teman-teman pengacara ini mau ngebales (lapor balik) bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya