Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya pernyataan yang dilontarkan untuk menyinggung kepala negara itu sudah lama dilakukan sejak Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Saya menyinggung Jokowi bukan kemarin-kemarin aja, sudah sejak lama. Sejak Pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut. Bahkan orang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal sudah dicabut," kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, SBP menyampaikan, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, mantan Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif pernah dipolisikan karena dianggap telah mencemarkan nama baik SBY.
"Kalau dia merasa terhina, dia menggunakan Pasal 310 seperti SBY waktu merasa dihina Ma'arif siapa itu yg mengatakan SBY, sebelum menikahi Ani (Yudhoyono) sudah menikah duluan. Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran Pasal 310, karena Pasal 134, 136 bis dan 137 sudah dicabut," kata dia.
Dia pun mengaku tak menyoalkan laporan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait tuduhan dirinya telah menyinggung keyakinan agama Jokowi dan muslim Tionghoa dengan sebutan "pura-pura Islam." Sebab, SBP tak merasa melakukan penghinaan dalam ceramahnya.
"Jadi bagi saya enggak soal dan saya tidak bermaksud menghina," kata SBP.
SBP pun mengaku selama menjalani pemeriksaan, polisi juga tak menjelaskan dasar laporan yang dibuat Ipong. Menurutnya, di dalam ruang pemeriksaan, penyidik hanya menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
"Di dalam laporan yang saya minta kepada polisi tidak ada itu. Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan tidak ada," katannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Perihal tuduhan itu, SBP pun mengaku bisa saja melaporkan balik Ipong ke polisi.
"Mungkin dia ngomong disini, saya tidak tahu, ini yang tapi saya katakan, kalau saya dan teman-teman pengacara ini mau ngebales (lapor balik) bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!