Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya pernyataan yang dilontarkan untuk menyinggung kepala negara itu sudah lama dilakukan sejak Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
"Jokowi itu sudah saya singgung sejak lama. Saya menyinggung Jokowi bukan kemarin-kemarin aja, sudah sejak lama. Sejak Pasal 134, 136 bis dan 137 dicabut. Bahkan orang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal sudah dicabut," kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, SBP menyampaikan, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, mantan Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif pernah dipolisikan karena dianggap telah mencemarkan nama baik SBY.
"Kalau dia merasa terhina, dia menggunakan Pasal 310 seperti SBY waktu merasa dihina Ma'arif siapa itu yg mengatakan SBY, sebelum menikahi Ani (Yudhoyono) sudah menikah duluan. Itu SBY membalas dengan mengadukan pelanggaran Pasal 310, karena Pasal 134, 136 bis dan 137 sudah dicabut," kata dia.
Dia pun mengaku tak menyoalkan laporan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra terkait tuduhan dirinya telah menyinggung keyakinan agama Jokowi dan muslim Tionghoa dengan sebutan "pura-pura Islam." Sebab, SBP tak merasa melakukan penghinaan dalam ceramahnya.
"Jadi bagi saya enggak soal dan saya tidak bermaksud menghina," kata SBP.
SBP pun mengaku selama menjalani pemeriksaan, polisi juga tak menjelaskan dasar laporan yang dibuat Ipong. Menurutnya, di dalam ruang pemeriksaan, penyidik hanya menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
"Di dalam laporan yang saya minta kepada polisi tidak ada itu. Hanya dilaporkan bahwa saya diduga melanggar pasal ini pasal itu, tapi isi laporannya sendiri tentang apa yang saya ucapkan tidak ada," katannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Perihal tuduhan itu, SBP pun mengaku bisa saja melaporkan balik Ipong ke polisi.
"Mungkin dia ngomong disini, saya tidak tahu, ini yang tapi saya katakan, kalau saya dan teman-teman pengacara ini mau ngebales (lapor balik) bisa saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement