Suara.com - Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35). Penyitaan di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4/2018).
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).
Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3/2018) lalu penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Wow, Guru TK Ini Bisa Berangkat Umroh dari Hasil Memijat
-
Ada 52.561 Nasabah yang Lunasi Biaya Haji 2018 Lewat BRI Syariah
-
Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
-
Menag Tak Terima Disebut Lakukan Maladministrasi Abu Tours
-
Kasus Abu Tours, Ombudsman Sebut Kemenpar Lakukan Maladminstrasi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN