Suara.com - Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35). Penyitaan di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4/2018).
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).
Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3/2018) lalu penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Wow, Guru TK Ini Bisa Berangkat Umroh dari Hasil Memijat
-
Ada 52.561 Nasabah yang Lunasi Biaya Haji 2018 Lewat BRI Syariah
-
Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
-
Menag Tak Terima Disebut Lakukan Maladministrasi Abu Tours
-
Kasus Abu Tours, Ombudsman Sebut Kemenpar Lakukan Maladminstrasi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima