Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi terkait maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama yang ditemukan oleh Ombudsman RI dalam kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
Menurut Lukman, Ombudsman RI dalam kasus Abu Tours tidak melihat persoalan secara menyeluruh.
"Kami merasa itu kesimpulan yang tentu sepihak dalam artian melihat satu angle saja tidak melihat secara konferhesif menyeluruh. Temuan bahwa kami dinilai maladministrasi karena melakukan pembiaran," kata Lukman di Kantor Ombudsman RI, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
"Bahkan kami membiarkan sebuah travel dalam hal ini Abu Tours yang dicabut izinya tapi tetap memberangkatkan jemaahnya," Lukman menambahkan.
Lukman menjelaskan, tipe para jamaah yang menjadi korban tidak diberangkatkan umroh ada empat katagori. Namun, ada pula yang ingin tetap diberangkatkan, meskipun telah menambah biaya. Maka itu, Kementerian Agama harus tetap memberangkatkan para jamaah yang seperti itu.
"Jadi perlu kami sampaikan memang kategori dari jenis tipologi jemaah korban ini sangat beragam. Ada empat kategori salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini harus kami fasilitasi," ujar Lukman.
Apalagi terkait kasus Abu Tours, para jamaah yang sudah terlanjur membayar
untuk berangkat umroh dan telah mengikuti sejumlah persyaratan seperti melakukan manasik haji, memiliki pakaian seragam dan koper dari Abu Tours. Namun, pihak Abu Tours masih terkendala keberangkatan seperti tiket pesawat maupun visa para jamaah.
Maka dari itu, Kementerian Agama dan para jamaah yang masih ingin tetap berangkat dan mampu menambah biaya keberangkatan akan tetap diberangkatkan. Namun, bukan diberangkatkan oleh pihak Abu Tours, seperti yang disampaikan oleh Ombudsman RI.
"Kami minta mitra Abu Tours yang di PPUI yang sudah ada izin. Jadi bukan Abu Toursnya yang berangkatkan mereka. Karena izinya sudah dicabut. Tapi terpaksa dia masih gunakan seragamanya Abu Tours, kopernya Abu Tours ya, karena itu sudah ada," kata Lukman.
Baca Juga: Kasus Abu Tours, Ombudsman Sebut Kemenpar Lakukan Maladminstrasi
"Ini hasil mediasi kami berdasarkan jemaah Abu Tours yang mereka tetap ingin berangkat umroh walaupun menambah biaya. Jadi, ini sebenarnya solusi, bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi apalagi membiarkan PPIU yang izinnya sudah dicabut tapi masih tetap memberangkatkan," Lukman menambahkan.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP