Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka e-KTP Made Oka Masagung, Jumat (20/4/2018). Dia akan ditahan selama 40 hari lagi setelah sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka MOM selama 40 hari ke depan mulai, 24 april-2 juni 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menahan orang dekat sekaligus penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP Setya Novanto tersebut, Rabu (4/4/2018). Itu dilakukan KPK setelah memeriksa Made Oka sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus e-KTP.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018). Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total 3,8 juta dolar AS.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang 1,8 juta dolar AS dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres