Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka e-KTP Made Oka Masagung, Jumat (20/4/2018). Dia akan ditahan selama 40 hari lagi setelah sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka MOM selama 40 hari ke depan mulai, 24 april-2 juni 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menahan orang dekat sekaligus penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP Setya Novanto tersebut, Rabu (4/4/2018). Itu dilakukan KPK setelah memeriksa Made Oka sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus e-KTP.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018). Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total 3,8 juta dolar AS.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang 1,8 juta dolar AS dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan