Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2015. Status hukum perkara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.
Setelah mempelajari putusan Budi Mulya, KPK baru berencana memetakan peran dari 10 nama yang disebut dalam dakwaan Budi.
"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kita masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Lambannya KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Setelah putusan ini, desakan agar KPK segera menuntaskan kasus ini pun semakin kencang terdengar. Menanggapi desakan ini, Agus hanya bisa menegaskan bahwa KPK tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Iya masih berjalan, masa berhenti," katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik dan penuntut umum masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan PN Jaksel.
Baca Juga: Rumitnya Membaca Peta Koalisi Pilpres 2019
"Kita tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut, nanti kami sampaikan," katanya.
Febri mengatakan, lambannya penuntasan kasus ini lantaran KPK harus berhati-hati dalam melihat perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan Budi Mulya. KPK memastikan setiap penanganan kasus korupsi tetap berada dalam ruang lingkup penegakan hukum.
"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!