Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2015. Status hukum perkara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.
Setelah mempelajari putusan Budi Mulya, KPK baru berencana memetakan peran dari 10 nama yang disebut dalam dakwaan Budi.
"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kita masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Lambannya KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Setelah putusan ini, desakan agar KPK segera menuntaskan kasus ini pun semakin kencang terdengar. Menanggapi desakan ini, Agus hanya bisa menegaskan bahwa KPK tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Iya masih berjalan, masa berhenti," katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik dan penuntut umum masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan PN Jaksel.
Baca Juga: Rumitnya Membaca Peta Koalisi Pilpres 2019
"Kita tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut, nanti kami sampaikan," katanya.
Febri mengatakan, lambannya penuntasan kasus ini lantaran KPK harus berhati-hati dalam melihat perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan Budi Mulya. KPK memastikan setiap penanganan kasus korupsi tetap berada dalam ruang lingkup penegakan hukum.
"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah