Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2015. Status hukum perkara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.
Setelah mempelajari putusan Budi Mulya, KPK baru berencana memetakan peran dari 10 nama yang disebut dalam dakwaan Budi.
"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kita masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Lambannya KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Setelah putusan ini, desakan agar KPK segera menuntaskan kasus ini pun semakin kencang terdengar. Menanggapi desakan ini, Agus hanya bisa menegaskan bahwa KPK tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Iya masih berjalan, masa berhenti," katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik dan penuntut umum masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan PN Jaksel.
Baca Juga: Rumitnya Membaca Peta Koalisi Pilpres 2019
"Kita tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut, nanti kami sampaikan," katanya.
Febri mengatakan, lambannya penuntasan kasus ini lantaran KPK harus berhati-hati dalam melihat perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan Budi Mulya. KPK memastikan setiap penanganan kasus korupsi tetap berada dalam ruang lingkup penegakan hukum.
"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru