Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2015. Status hukum perkara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.
Setelah mempelajari putusan Budi Mulya, KPK baru berencana memetakan peran dari 10 nama yang disebut dalam dakwaan Budi.
"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kita masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Lambannya KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK pun diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Setelah putusan ini, desakan agar KPK segera menuntaskan kasus ini pun semakin kencang terdengar. Menanggapi desakan ini, Agus hanya bisa menegaskan bahwa KPK tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Iya masih berjalan, masa berhenti," katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik dan penuntut umum masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan PN Jaksel.
Baca Juga: Rumitnya Membaca Peta Koalisi Pilpres 2019
"Kita tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut, nanti kami sampaikan," katanya.
Febri mengatakan, lambannya penuntasan kasus ini lantaran KPK harus berhati-hati dalam melihat perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan Budi Mulya. KPK memastikan setiap penanganan kasus korupsi tetap berada dalam ruang lingkup penegakan hukum.
"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat