Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (20/4/2018).
"Harapam KPK tentu saja maksimal. Jadi dihukum seberat-beratnya," katanya.
KPK sudah membeberkan semua barang bukti dan kesaksian para saksi di persidangan. KPK menilai barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memberatkan vonis kepada Setya Novanto.
"Kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP, intinya dari bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi untuk membongkar semuanya," kata Febri.
Meski begitu, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, untuk memvonis seorang terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan hakim.
"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak kami tidak tahu, karena hakim yang tahu, itu kewenangan hakim. Jadi kita tunggu saja putusan pengadilan Tipikor, harapan kami semaksimal mungkin. Bagaimana perbuatan SN kami duga perannya lebih signifikam dibanding tiga terdakwa sebelumnya," tutup Febri.
Setnov dituntut dengan pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 7,4 miliar dolar AS dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Baca Juga: Sidang Dokter Bimanesh Ditunda karena Setnov Masih Buat Duplik
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi