Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (20/4/2018).
"Harapam KPK tentu saja maksimal. Jadi dihukum seberat-beratnya," katanya.
KPK sudah membeberkan semua barang bukti dan kesaksian para saksi di persidangan. KPK menilai barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memberatkan vonis kepada Setya Novanto.
"Kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP, intinya dari bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi untuk membongkar semuanya," kata Febri.
Meski begitu, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, untuk memvonis seorang terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan hakim.
"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak kami tidak tahu, karena hakim yang tahu, itu kewenangan hakim. Jadi kita tunggu saja putusan pengadilan Tipikor, harapan kami semaksimal mungkin. Bagaimana perbuatan SN kami duga perannya lebih signifikam dibanding tiga terdakwa sebelumnya," tutup Febri.
Setnov dituntut dengan pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 7,4 miliar dolar AS dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Baca Juga: Sidang Dokter Bimanesh Ditunda karena Setnov Masih Buat Duplik
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!