Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencari dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan, yakni Chandra Liwang dan Sio Dinar yang merupakan dua terpidana atas dua kasus korupsi berbeda.
"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Chandra Liwang merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan bermotor roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008. Perkara yang menjerat Chandra ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2014.
Sementara Sio Dinar merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahap II dan III TA 2010 dan 2011. Perkara tersebut telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017.
"Dua perkara ini terkendala dan tidak dapat dilakukan eksekusi karena terpidananya melarikan diri," katanya.
Bantuan KPK untuk memburu Chandra dan Sio Dinar ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) dengan Kejati Sultra. Dalam kegiatan ini, kedua institusi membahas sekitar 90 perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara dari tahun 2010 hingga 2018. Termasuk kasus yang menjerat Chandra dan Sio Dinar.
"Bertempat di Kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati, membahas penanganan perkara korupsi dari tahun 2010 hingga tahun 2018. Dibahas sekitar 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik. Sebagian besar bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan," tutup Febri.
Berita Terkait
-
Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP
-
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
-
Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?