Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan hukuman cambuk bisa dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Untuk mengatur pelaksanaannya, Pemerintah Pusat telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Qanun itu ya berlaku, hanya kami kan sudah membuat kerjasama dengan Gubernur Aceh. Dan sudah keluar Pergub supaya pelaksanaan hukum cambuk itu dilaksanakan di Lapas,” kata Yasonna ditemui di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (23/4/2018).
Hal ini menyusul Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 terkait pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk dari ruang publik ke Lapas.
Dia menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di lapas tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Karena pelaksanannya di luar lapas atau di area sekitar lapas, seperti eksekusi hukuman mati yang sudah dilakukan beberapa kali di Nusakambangan.
"kan (pelaksanaan cambuk) tidak di dalamnya, tidak di dalam vicinity-nya, jadi nggak apa-apa. Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan bisa. Jadi nggak masalah," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng