Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut sistem Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) masih kurang transparan. Hal tersebut menurut Agus bisa memunculkan terjadinya lobi-lobi.
"Terkait dengan usulan APBN-P, penyusunan APBN-P ya, karena mohon maaf, sistemnya masih kurang transparan. Ya, sehingga masih dimungkinkan terjadinya lobi, terjadinya pembicaraan yang sifatnya mungkin tersembunyi. Dalam pembicaraan itu kemudian diberi sesuatu yang yang kepada yang berhak atau berkuasa untuk mengurus," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta.
Hal ini menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, yang menyeret anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Amin Santono sebagai tersangka.
Karenanya, Agus berharap pemerintah membuat sistem perencanaan anggaran yang transparan. Dengan adanya sistem yang transparan, masyarakat kata Agus dapat mudah mengawasi legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran.
"Harapan kami dengan pengalaman ini pemerintah segera membuat sistem perencanaan anggaran yang lebih transparan, bisa dikontrol oleh rakyat, rakyat tahu pembicaraan antara eksekutif dan legislatif. Dan juga seumpama ada APBN-P pun kita bisa mengontrol, apakah itu memang diperlukan keperluannya, kemudian untuk apa prioritas atau tidak dan segala macam itu mudah-mudahan nanti di dalam sistem yang ke depan, itu akan jauh lebih baik," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selanjutnya turut ditangkap perantara suap Eka Kamaluddin, dan pihak swasta Ahmad Ghiast. Kemudian pihak swasta berinisial DJ dan EP, N, C, dan M yang merupakan supir.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Amin di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Jumat (4/5), KPK menyita uang sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut, dibungkus dalam dua amplop coklat dan dimasukan dalam tas jinjing. KPK juga menyita bukti transfer duit senilai Rp 100 juta dan dokumen proposal
Baca Juga: MU Ditekuk Brighton, Mourinho Kecam Lini Serangnya (Lagi)
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.
Berita Terkait
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Uang Hasil Peras WNA Ditampung Silmy Karim di Rekening Cleaning Service dan Office Boy
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI