- UU KUHAP yang telah disahkan DPR RI sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK.
- Soal penyadapan yang juga diatur dalam KUHAP, Setyo menegaskan bahwa KPK memiliki aturan tersendiri.
- DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai pengesahan UU KUHAP tidak akan terlalu memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini UU KUHAP yang telah disahkan DPR RI sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK untuk mengetahui implikasinya terhadap proses penegakkan hukum di lembaga antirasuah.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Dia menyebut bahwa aturan itu tidak akan memengaruhi kinerja lantaran KPK akan memedomaninya secara teknis dan praktis.
“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya,” ujar Setyo.
Soal penyadapan yang juga diatur dalam KUHAP, Setyo menegaskan bahwa KPK memiliki aturan tersendiri untuk melakukan penyadapan dengan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” tandas Setyo.
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Baca Juga: Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
Pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
Terkini
-
Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan
-
Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Saksi Beberkan Proses Penyewaan Kapal Angkut Minyak Mentah Pertamina
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Indonesia Smart Nation Awards 2025: Momentum Penghargaan Bagi Daerah dengan Inovasi Unggulan
-
Angin Segar atau Jalan Pintas? Dosen UGM Bongkar Ironi di Balik Lonjakan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa