- UU KUHAP yang telah disahkan DPR RI sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK.
- Soal penyadapan yang juga diatur dalam KUHAP, Setyo menegaskan bahwa KPK memiliki aturan tersendiri.
- DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai pengesahan UU KUHAP tidak akan terlalu memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini UU KUHAP yang telah disahkan DPR RI sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK untuk mengetahui implikasinya terhadap proses penegakkan hukum di lembaga antirasuah.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Dia menyebut bahwa aturan itu tidak akan memengaruhi kinerja lantaran KPK akan memedomaninya secara teknis dan praktis.
“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya,” ujar Setyo.
Soal penyadapan yang juga diatur dalam KUHAP, Setyo menegaskan bahwa KPK memiliki aturan tersendiri untuk melakukan penyadapan dengan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” tandas Setyo.
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Baca Juga: Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
Pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants