Suara.com - Tim kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan gugatan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, selama ini memperkuat posisi hukum pemerintah.
"Fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan selama ini, memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM," ujar anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Budi Prayoga menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara. Budi Prayoga juga menyampaikan, bahwa pemerintah tidak mempersoalkan atau melarang dakwah-dakwah yang dilakukan HTI selama ini, sebagai sebuah ajaran Islam.
Namun, kata dia, pencabutan badan hukum HTI karena perkumpulan itu memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di berbagai negara.
"Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara trans-nasional Islam dan menegakkan khilafah," ujarnya.
Menurut Budi Prayoga, salah seorang saksi fakta yang dihadirkan eks HTI selaku Penggugat, yakni Farid Wadjdi pernah menyampaikan bahwa apabila negara khilafah tegak, maka Pancasila menjadi tidak ada.
Anggota tim kuasa hukum Menkumham lainnya Hafzan Taher menyatakan bahwa sebelum pemerintah mencabut status badan hukum HTI, perkumpulan HTI telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans-nasional Islam serta mengembangkan dan menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu terbukti dari kegiatan-kegiatan HTI berupa video, bulletin, matriks dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi.
Padahal, kata Hafzan, berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila selaku ideologi negara, pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Republik Indonesia, tidak dapat diubah.
Sebelumnya kuasa hukum Menkumham lainnya I Wayan Sudirta juga nenyatakan tidak ada tindakan sewenang-wenang dari pemerintah atas pencabutan badan hukum HTI, sebab pencabutannya berdasarkan Perppu yang berlaku.
"Segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," jelas Sudirta.
Pada Senin (7/5/2018), PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum perkumpulan tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. (Antara)
Berita Terkait
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!