- Menteri Fadli Zon digugat karena sangkal perkosaan massal 1998.
- Penggugat tuntut Fadli Zon cabut pernyataan dan minta maaf.
- Pernyataannya dinilai melukai dan mencederai para korban tragedi.
Suara.com - Gugatan hukum untuk melawan upaya pembelokan sejarah resmi dimulai. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kini dihadapkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataannya yang kontroversial, beberapa Waktu lalu.
Kala itu, Fadli Zon menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Sidang perdana yang berlangsung secara tertutup pada Kamis (18/9/2025) ini menjadi babak baru perjuangan para korban dan pegiat HAM.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Marzuki Darusman, yang memimpin gugatan tersebut menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu, yakni kebenaran historis harus ditegakkan.
"Gugatan ini tertuju untuk meminta pada Menteri Kebudayaan menarik pernyataan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang bertalian dengan peristiwa lagi di bulan Mei 1998 yang dikatakan oleh Menteri, seolah-olah itu sama sekali tidak terjadi,” jelas Marzuki usai persidangan.
Menurut Marzuki, pernyataan seorang pejabat publik setingkat menteri yang mencoba mengaburkan fakta sejarah telah menyebabkan 'cedera lanjutan' bagi para korban yang masih hidup.
“Pernyataan Menteri mengalami cedera lanjutan, sebagai akibat dari pernyataan-pernyataan yang mengingkari kebenaran dan keseriusan dari tindakan kekerasan yang dialami oleh mereka yang menjadi korban,” ujarnya.
Hal ini bertolak belakang secara diametral dengan temuan TGPF yang dibentuk oleh negara, yang secara eksplisit menemukan adanya kekerasan seksual massal pada saat itu.
"Tim gabungan pencari fakta yang dibentuk untuk meneliti menyelidiki kekerasan-kekerasan terjadi selama tiga hari, yang bersangkutan dengan pemerkosaan masal perempuan keturunan Tionghoa," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
Tuntutan Cabut Pernyataan dan Permintaan Maaf
Oleh karena itu, pihak penggugat mendesak agar pengadilan memerintahkan Fadli Zon untuk tidak hanya mencabut pernyataannya, tetapi juga meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Mudah-mudahan kita akan dapat keputusan yang adil dan yang benar yaitu Menteri dinyatakan perlu didasarkan kepada undang-undang mencabut pernyataannya dan sekaligus meminta maaf kepada publik secara publik atas apa yang diucapkannya," katanya.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 masih bisa diperdebatkan, termasuk soal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Bahkan, dia menyebut tidak ada bukti dan penulisan dalam buku sejarah tentang adanya peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu ngggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada," ucap Fadli Zon, Senin (8/6/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi