Suara.com - Sidang perdana gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal peristiwa perkosaan massal Mei 1998 telah digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum Fadli Zon mengaku belum mengetahui objek gugatan yang dilayangkan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang mewakili penggugat, menyatakan bahwa dalam sidang perdana ini, majelis hakim fokus pada pemeriksaan awal. Namun, ia terkejut saat kuasa hukum Fadli Zon menyatakan belum mengetahui objek perkara.
"Hakim bertanya kepada pihak kuasa hukum dari pihak tergugat, Menteri Kebudayaan, apakah mereka mengetahui objek gugatan yang dimaksud. Dalam penjelasan kuasa hukum Menteri Kebudayaan, mereka mengatakan belum tahu," jelas Usman usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Usman mengaku heran dengan pengakuan tersebut, sebab pihaknya telah menempuh jalur administratif, termasuk melayangkan surat keberatan, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ketika Hakim menanyakan apakah kami sudah menempuh upaya administratif, kami sampaikan sudah dilakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas (KMSMI) sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang dinilai meremehkan dan menyimpangkan fakta sejarah.
Menurut Usman, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal pada tahun 1998 merupakan bentuk pelecehan lanjutan terhadap para korban.
"Pelecehan tersebut, dalam pandangan para penggugat, merupakan kelanjutan dari pelecehan terhadap para korban," pungkas Usman.
Baca Juga: Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?