Suara.com - Memasuki bulan Ramadan 1439 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI) mengeluarkan aturan waktu bagi pengelola tempat usaha hiburan malam. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 tertanggal 2 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati.
Surat edaran tersebut berisi ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan. Tempat-tempat itu antara lain adalah klub malam, diskotek, usaha mandi uap, griya (rumah) pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta terakhir usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang masuk di dalam kategori enam jenis usaha pariwisata tersebut.
"Aturan ini berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwsata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut. Semuanya harus ditutup," ujar Tinia di DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Di luar itu, Tinia menuturkan bahwa untuk sub-jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, dapat buka atau beroperasional di bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Kemudian untuk karaoke keluarga, diperbolehkan membuka operasional tempat usaha mulai pukul 14.00 sampai pukul 02.00 WIB, namun tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.
"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut, (yang) diperbolehkan buka pada pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30 sampai 01.30 WIB," kata Tinia.
Lebih lanjut, Tinia mengatakan bahwa untuk jenis usaha yang berada di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, diperbolehkan membuka operasional selama bulan Ramadan. Namun ditambahkannya, untuk semua jenis usaha hiburan tersebut, tetap wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tinia menambahkan, Pemprov DKI juga melarang tempat usaha yang memasang poster ataupun reklame yang memiliki unsur pornografi. Selain itu, Tinia juga mengimbau agar para karyawan dan pengunjung tempat usaha hiburan malam menggunakan pakaian yang sopan.
"Mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Karyawan dan pengunjung juga diimbau berpakaian sopan dan tidak seronok," tandasnya.
Berita Terkait
-
8 Pilihan Sunscreen Tanpa Alkohol: Cocok untuk Kulit Sensitif, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum Non Alkohol untuk Pekerja yang Wanginya Awet, Tak Khawatir Iritasi
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Non Alkohol, Tahan Lama hingga 8 Jam
-
5 Rekomendasi Parfum Halal Buat Salat, Dijamin Bebas Alkohol
-
4 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Mulai Rp30 Ribuan, Aman untuk Kulit Sensitif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'