Suara.com - Memasuki bulan Ramadan 1439 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI) mengeluarkan aturan waktu bagi pengelola tempat usaha hiburan malam. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 tertanggal 2 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati.
Surat edaran tersebut berisi ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan. Tempat-tempat itu antara lain adalah klub malam, diskotek, usaha mandi uap, griya (rumah) pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta terakhir usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang masuk di dalam kategori enam jenis usaha pariwisata tersebut.
"Aturan ini berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwsata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut. Semuanya harus ditutup," ujar Tinia di DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Di luar itu, Tinia menuturkan bahwa untuk sub-jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, dapat buka atau beroperasional di bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Kemudian untuk karaoke keluarga, diperbolehkan membuka operasional tempat usaha mulai pukul 14.00 sampai pukul 02.00 WIB, namun tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.
"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut, (yang) diperbolehkan buka pada pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30 sampai 01.30 WIB," kata Tinia.
Lebih lanjut, Tinia mengatakan bahwa untuk jenis usaha yang berada di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, diperbolehkan membuka operasional selama bulan Ramadan. Namun ditambahkannya, untuk semua jenis usaha hiburan tersebut, tetap wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tinia menambahkan, Pemprov DKI juga melarang tempat usaha yang memasang poster ataupun reklame yang memiliki unsur pornografi. Selain itu, Tinia juga mengimbau agar para karyawan dan pengunjung tempat usaha hiburan malam menggunakan pakaian yang sopan.
"Mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Karyawan dan pengunjung juga diimbau berpakaian sopan dan tidak seronok," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Sunscreen Bebas Alkohol yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
-
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Perhitungannya
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf