Suara.com - Memasuki bulan Ramadan 1439 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI) mengeluarkan aturan waktu bagi pengelola tempat usaha hiburan malam. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 tertanggal 2 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati.
Surat edaran tersebut berisi ada enam jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan. Tempat-tempat itu antara lain adalah klub malam, diskotek, usaha mandi uap, griya (rumah) pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta terakhir usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang masuk di dalam kategori enam jenis usaha pariwisata tersebut.
"Aturan ini berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwsata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut. Semuanya harus ditutup," ujar Tinia di DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Di luar itu, Tinia menuturkan bahwa untuk sub-jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, dapat buka atau beroperasional di bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Kemudian untuk karaoke keluarga, diperbolehkan membuka operasional tempat usaha mulai pukul 14.00 sampai pukul 02.00 WIB, namun tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.
"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut, (yang) diperbolehkan buka pada pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30 sampai 01.30 WIB," kata Tinia.
Lebih lanjut, Tinia mengatakan bahwa untuk jenis usaha yang berada di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, diperbolehkan membuka operasional selama bulan Ramadan. Namun ditambahkannya, untuk semua jenis usaha hiburan tersebut, tetap wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tinia menambahkan, Pemprov DKI juga melarang tempat usaha yang memasang poster ataupun reklame yang memiliki unsur pornografi. Selain itu, Tinia juga mengimbau agar para karyawan dan pengunjung tempat usaha hiburan malam menggunakan pakaian yang sopan.
"Mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Karyawan dan pengunjung juga diimbau berpakaian sopan dan tidak seronok," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
6 Rekomendasi Sunscreen Tanpa Alkohol Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung