Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sudah dibahas oleh pemerintah.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (18/5/2018) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut Aman dengan vonis hukuman mati.
Tuntutan JPU ke Aman, kata Suhardi, sudah pasti akan membuat pihak kepolisian meningkatkan kewaspadaan. Hal ini untuk mengantisipasi sel-sel tidur kelompok teroris yang bangkit dan melakukan sejumlah teror di tanah air.
"Tadi dibahas di Polhukam juga (tuntutan JPU ke Aman). Ya, pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," ujar Suhardi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018) malam.
Terkait Komando Operasi Khusus Gabungan yang tengah disiapkan pemerintah untuk memberantas teroris di tanah air, Suhardi mengatakan sudah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait. Diketahui, keterlibatan Koopsusgab sudah mendapat restu Presiden Joko Widodo.
"Ya, nanti kita dengar dulu dari Pak Presiden, nanti lengkapnya bagaimana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh JPU. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aman diduga menjadi otak pengeboman di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, serta pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat