Suara.com - Ipda Denny Maihue, korban ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.
Ipda Denny, seusai pesidangan, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.
"Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar," kata Ipda Denny di pengadilan.
Namun, Ipda Denny merasa berkeberatan dengan kompensasi yang akan diberikan kepada korban dari pemerintah. Ia merasa kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dialami para korban.
"Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja," ucapnya.
Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.
"Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu," katanya.
Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.
Baca Juga: Bukber di Rumah Saudara, Motor Aldi Nyaris Digondol Maling
"Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?