Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. LBH Pers mencatat setidaknya ada 732 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2003 sampai 2017.
Direktur Advokasi LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik maupun non fisik. LBH Pers setidaknya menagani kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 282 kasus sejak 2003 sampai Mei 2008.
"Kami menangani 282 kasus dengan rincian 120 kasus ketenagakerjaan, 97 kasus pidana, 53 kasus perdata, 9 kasus tata usaha dan 3 kasus sengketa pemberitaan, kata Wahyudin di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Wahyudin sebut kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat sejak tahun 2015 hingga saat ini. Hal tersebut berkaitan dengan era digitalisasi yang terus menggerus perusahaan media yang akhirnya menggerus kesejahteraan jurnalis.
Wahyudin menjelaskan pola kekerasan tersebut meliputi pembunuhan, intimidasi, pelarangan liputan, perusakan dan perampasan alat, maupun penghapusan hasil liputan. Lebih lanjut dirinya mengatakan pentingnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk perkembangan kemerdekaan pers.
"Setelah 20 tahun reformasi ternyata tidak menurunkan pelarangan terhadap kebebasan pers," jelasnya.
Kekerasan jurnalis di Papua
LBH Pers mencatat kebanyakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Papua. Mereka ditodong senjata dan mengalami penganiayaan saat melakukan kerjanya. Jurnalis di Papua harus menggunakan kode inisial dalam melakukan pemberitaan untuk melindunginya dari ancaman.
"Identitas harus ditutupi baik oleh aparat maupun oknum yang tidak menginginkan berita Papua tidak di dengar oleh orang luar," kata Wahyudin.
Wahyudin mengatakan kekerasan terhadap jurnalis asing yang melakukan peliputan di Papua juga tinggi. LBH Pers mencatat setidaknya ada 5 kasus jurnalis asing yang dilarang meliput. Berdasarkan hal tersebut Wahyudi menilai masih kuatnya pembatasan hak asasi manusia khususnya hak informasi di Papua.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Peringatkan Media Jangan Membesarkan Aksi Terorisme
-
AJI Jakarta Dorong Dewan Pers Bikin Standar Upah Layak Jurnalis
-
Ketua AJI Jakarta: Jangan Jadikan Serikat Pekerja Sebagai Musuh
-
AJI Indonesia Akui Banyak Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial
-
Ketua DPD Akui Pers Berperan Penting dalam Pembangunan Demokrasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya