Suara.com - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan, menegaskan sampai kini masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan media terkait kewajiban pemberian jaminan sosial BPJS Kesehatan.
"Kami mendesak seluruh perusahaan media untuk mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini terkait pemenuhan hak-hak pekerja media atas jaminan sosial," kata pria yang akrab disapa Wawan tersebut saat diwawancarai Suara.com, dalam aksi Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurutnya dalam UU BPJS, Pasal 14 menyatakan bahwa Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Nah ternyata banyak jurnalis asing yang belum dipenuhi haknya terkait jaminan sosial. Begitu pula dengan jurnalis yang berstatus freelance, mereka seolah-olah dianggap sebagai berita. Padahal mereka setiap hari menerima perintah untuk mengirim berita. Dilihat dari konteks itu, mereka seharusnya dipenuhi hak-haknya," ujarnya.
Wawan mengakui bahwa masih banyak sekali perusahaan media yang tidak memberikan hak jaminan sosial kepada pekerja media dan memilih asuransi swasta. Bahkan masih banyak perusahaan media yang sama sekali tidak memberikan hak jaminan sosial pekerjanya dalam bentuk apapun.
"Secara aturan ini jelas wajib. Sayangnya selama ini tidak ada tindakan tegas dari Dewan Pers maupun Kementerian Ketenagakerjaan ketika ada perusahaan media tidak memberikan hak berupa jaminan sosial kepada pekerja media," jelasnya.
Kelemahan lain yang terjadi selama ini adalah banyak jurnalis yang selama ini menganggap masalah ini bukan persoalan serius. Mereka cenderung hanya diam saja dan memilih untuk tidak mempersoalkan ketiadaan jaminan sosial. "Kalau tidak ada gugatan ya, artinya mereka selama ini merasa enak saja," tutupnya.
Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream