Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mendukung kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isi kesepakatan itu melarang mantan nara pidana (napi) mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota dewan di Pemilu dan Pemilukada.
Aturan itu tertuang dalam peraturan KPU. Putusan itu diambil lewat rapat pleno, Selasa (22/5/2018) malam.
“Kalo kita lihat semangat mereka itu sama. Hanya mereka khawatir karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU. Nah KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU, maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU. Jadi semangat yang sama itu tidak mungkin bisa di implemetasi kan kalau tidak ada aturannya,” ujar Arief usai pelantikan anggota KPU Provinsi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
KPU yakin dengan berbagi macam argumentasi dan dasar hukum, peraturan KPU itu bisa diterima. Selain itu ia menjelaskan jika aturan yang terkait mantan napi tersebut masuk dalam PKPU di beberapa pasal.
“Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi itu. tidak melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra