Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mendukung kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isi kesepakatan itu melarang mantan nara pidana (napi) mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota dewan di Pemilu dan Pemilukada.
Aturan itu tertuang dalam peraturan KPU. Putusan itu diambil lewat rapat pleno, Selasa (22/5/2018) malam.
“Kalo kita lihat semangat mereka itu sama. Hanya mereka khawatir karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU. Nah KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU, maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU. Jadi semangat yang sama itu tidak mungkin bisa di implemetasi kan kalau tidak ada aturannya,” ujar Arief usai pelantikan anggota KPU Provinsi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
KPU yakin dengan berbagi macam argumentasi dan dasar hukum, peraturan KPU itu bisa diterima. Selain itu ia menjelaskan jika aturan yang terkait mantan napi tersebut masuk dalam PKPU di beberapa pasal.
“Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi itu. tidak melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab