Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mendukung kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isi kesepakatan itu melarang mantan nara pidana (napi) mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota dewan di Pemilu dan Pemilukada.
Aturan itu tertuang dalam peraturan KPU. Putusan itu diambil lewat rapat pleno, Selasa (22/5/2018) malam.
“Kalo kita lihat semangat mereka itu sama. Hanya mereka khawatir karena ketentuan itu tidak diatur dalam UU. Nah KPU kewenangannya hanya membuat peraturan KPU, maka KPU akan mengaturnya dalam peraturan KPU. Jadi semangat yang sama itu tidak mungkin bisa di implemetasi kan kalau tidak ada aturannya,” ujar Arief usai pelantikan anggota KPU Provinsi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
KPU yakin dengan berbagi macam argumentasi dan dasar hukum, peraturan KPU itu bisa diterima. Selain itu ia menjelaskan jika aturan yang terkait mantan napi tersebut masuk dalam PKPU di beberapa pasal.
“Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi itu. tidak melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu