Suara.com - Komisi VIII DPR RI menyepakati serta menyetujui beberapa permintaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Permintaannya tersebut mengenai perubahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil dengar pendapat para anggota fraksi Komisi VIII di gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hasil dari rapat tersebut ialah komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyepakati nilai tukar untuk 1 Saudi Arabia Riyal (SAR) yang semula Rp 3.570 berubah menjadi Rp 3.850.
"Asumsi nilai tukar rupiah dengan SAR dalam BPIH tahun 1439 Hijriah berubah dari SAR1 sama dengan Rp 3.57O menjadi sebesar SAR1 sama dengan Rp3.850," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Selain itu, Komisi VIII menyetujui adanya penambahan komponen safeguarding sebesar Rp 550.990.356.076. Oleh karena itu jumlah dana safeguarding menjadi Rp 580.990.356.076. Tujuannya ialah untuk mengantisipasi naik turunnya nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Komisi VIII menyepakati jumlah total indirect cost BPIH yang asalnya Rp 6.327.941.577.970 menjadi Rp 6.878.931.934.046.
Keputusan lainnya yang disampaikan Ali yakni penyediaan SAR untuk operasional haji di Arab Saudi akan dilakukan oleh BPKH usai disahkannya perubahan BPIH. Komisi VIII DPR pun menyetujui usulan BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jemaah haji untuk uang muka pembayaran indirect dan direct cost BPIH tahun ini.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran Indirect Cost BPIH. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan ibadah haji tinggal beberapa bulan lagi.
Dan yang terakhir ialah, Ali menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk meneruskan daftar nama mubaligh ke MUI dan Ormas Islam untuk disikapi lebih lanjut.
"Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk meneruskan atau menyerahkan daftar nama mubaligh ke MUI dan Ormas Islam untuk disikapi sesuai dengan kebutuhan secara arif dan bijaksana," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!